pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Kasus Gratifikasi Terancam Jemput Paksa

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap saksi dalam kasus dugaan gratifikasi atas pembatalan penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Pemanggilan paksa ditempuh lantaran saksi, yakni Jefri Wiseng sudah empat kali mangkir dari panggilan Jaksa Penentut Umum (JPU) untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jefri sendiri sedianya akan bersaksi untuk terdakwa Muh Hatta, mantan Kasi Sengketa Pertanahan BPN Makassar. Karena mangkir, akhirnya sidang yang dijadwalkan, Rabu (13/1) batal digelar.
JPU, Irfano Rukmana mengatakan, Jefri Wiseng sudah empat kali dipanggil sebagai saksi dalam persidangan. Namun, hingga saat ini dia belum memenuhi pemanggilan tersebut. Bila nantinya, panggilan tidak dipenuhi maka JPU akan melakukan upaya jemput paksa.
“Hakim meminta agar yang bersangkutan dihadirkan ke persidangan. Tapi tidak datang lagi. Kalau sudah tiga kali dipanggil tanpa keterangan maka akan dijemput paksa, ” tegas Irfano saat ditemui di PN Makassar.
Pada pemanggilan pekan lalu kata Irfano, Jefri Wiseng mengirim keterengan yang diterima jaksa bersangkutan sementara berobat di Rumah Sakit Siloam.
“Terakhir ini dia (Jefri) menyurat kepada kami katanya ke Singapura,” imbuhnya.
Humas PN Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, seorang saksi hanya diberikan kesempatan kepada jaksa selama dua kali panggilan. Namun jika tetap tidak terlaksana, pihak pengadilan berhak mengeluarkan penetapan penjemputan paksa.
“Persoalan menghadirkan saksi di persidangan untuk pembuktikan bersalahnya tersangka itu kewenangan JPU. Tapi perlu diperhatikan, kalau dua kali tidak hadir tanpa alasan maka hakim berwenang mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa,” kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, hakim pasti mengeluarkan penetapan panggilan paksa atau panggilan secara patut. Karena kata dia, itu sudah jelas mengganggu jalannya persidangan. Menurutnya hal itu harus dipertimbangkan.
“Hanya saja saksi butuh bukti relaks panggilan. Kalau sudah ada itu baru tidak hadir maka hakim berwenang mengeluarkan penetapan panggilan paksa. Relaks panggilan menjadi bukti hakim,” ucapnya. (mat-ril/c)



×


Saksi Kasus Gratifikasi Terancam Jemput Paksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar