pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

NA Belum Restui Gowa-Maros

Adnan: Kalau tidak Terlalu Urgen ke Makassar, Putar Balik Saja

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah belum merestui dan memberi lampu hijau kepada Kabupaten Gowa dan Maros untuk mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). NA menegaskan masih ingin fokus di Makassar.
Efektivitas penerapan PSBB di Makassar akan dilihat. Menurutnya jika Makassar aman dan bisa menekan laju penyebaran covid-19, maka Maros dan Gowa tidak masalah.
“Kita lihat Makassar dulu. Kalau Makassar bisa kita selesaikan, saya kira Maros Gowa tidak ada masalah,” ujarnya, kemarin.
Namun ia tetap berharap kepada Pemkab Gowa dan Maros untuk tetap melakukan langkah-langkah guna mencegah penyebaran virus ini. “Kita lakukan di Makassar sebagai pusat penularan. Kita fokus Makassar dulu. Kita juga tetap harap Gowa bisa dilakukan langkah-langkah agar tidak bertambah yang positif di sana. Termasuk Maros,” tandasnya.
Menyusul rencana penerapan PSBB di Kota Makassar, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan untuk memperketat pengawasan aktivitas masyarakat dari wilayahnya yang akan ke Kota Makassar. Salah satu caranya dengan mendirikan posko pemeriksaan.
Ada lima posko yang didirikan di perbatasan dua daerah bertetangga ini. Masing-masing di Jalan Sultan Hasanuddin (Gowa)-Jalan Sultan Alauddin (Makassar), perbatasan Jalan Tun Abdul Razak (Gowa)- Jalan Aroepala (Makassar).
Kemudian Jalan Tamangapa Antang. Perbatasan Gowa-Makassar di Kecamatan Barombong, dan perbatasan Gowa-Makassar di Desa Je’nemadingin, Kecamatan Pattallassang.
“Posko mulai diberlakukan hari ini (kemarin). Petugas memeriksa warga yang keluar masuk di perbatasan Gowa dan Makassar,” kata Adnan saat memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Gowa melalui konferensi video, Senin (20/4).
Menurut Adnan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kabupaten terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang segera dilaksanakan Pemkot Makassar. Apalagi, Kabupaten Gowa juga memiliki kepentingan dengan penerapan PSBB ini.
“Jika pelaksanaan PSBB di Kota Makassar berhasil, maka dampaknya akan ke masyarakat kita juga,” ujarnya.
Di setiap posko yang ada di perbatasan, lanjut Adnan, akan melibatkan anggota TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, petugas posko juga akan membagikan masker kain kepada pengendara yang ditemukan tidak menggunakannya.
“Kita berharap posko ini betul-betul melaksanakan pemeriksaan bagi warga Gowa yang ingin ke Makassar. Mereka diperiksa terkait tujuannya ke Makassar. Kalau tidak terlalu penting, minta putar balik saja,” tegasnya.
Selanjutnya, ia pun berharap agar seluruh petugas posko mengetahui aturan saat menjalankan PSBB di suatu wilayah. Salah satunya jika menemukan pengendara motor berboncengan harus diperiksa, apakah mereka satu rumah atau tidak. Kemudian, untuk pengendara yang menggunakan mobil jenis sedan, tidak boleh lebih dari tiga penumpang dan wajib menggunakan masker kain.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyebutkan, untuk poskopengawasan yang didirikan, sebanyak 1.200 personel polres dan 120 dari Polda Sulsel diterjunkan. Mereka bertugas melaksanakan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
“Setiap kecamatan kita juga bentuk tim terpadu patroli. Sementara khusus untuk di Kecamatan Somba Opu kita bentuk tiga tim terpadu patroli. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan,” terang AKBP Boy.
Terkait surat usulan bupati Gowa untuk PSBB ke Menteri Kesehatan, Kadis Kominfo, Statistik, dan Persandian Gowa Arifuddin Saeni yang dihubungi via WhatsApp, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi ke sekkab.
“Iya, kami sudah konfirmasi ke Pak Sekda. Beliau mengatakan proposal pengusulan PSBB ke Menkes telah diserahkan ke Pak Gubernur. Kita tunggu saja hasilnya setelah Pak Gubernur menyerahkan ke Menkes,” ujarnya.
Kalau pun nantinya usulan tersebut ditolak, menurut Arifuddin, maka pemkab akan menerapkan opsi lain. Yakni membuat peraturan bupati (perbup) yang merujuk ke Undang-Undang Kekarantinaan. (nug-sar)




×


NA Belum Restui Gowa-Maros

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar