MAKASSAR, BKM — Melalui video teleconference secara online, sidang kasus dugaan korupsi fee 30 persen yang mendudukkan terdakwa mantan Camat Rappocini, Hamri Haiya, berlanjut di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (21/4).
Sidang kasus dugaan korupsi fee 30 persen dianggaran kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di kecamatan se-Kota Makassar, menghadirkan lima orang saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan langsung di ruangan sidang adalah staf Bagian Perencanaan dan Keuangan Kantor Kecamatan Panakkukang, bendahara Kecamatan Ujung Tanah, bendahara di Kecamatan Panakkukang, Kasubag Keuangan di kantor Kecamatan Manggala dan Kasubag Keuangan Kecamatan Ujung Pandang.
Dihadapan Majelis Hakim, Muriaty yang merupakan staf Bagian Perencanaan dan Keuangan di kantor Kecamatan Panakkukang mengaku telah membantu Kasubagnya untuk memasukkan data-data Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Saat itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Keuangan adalah Faridawaty. Dalam tugasnya, Muriaty membantu menginput data-data kegiatan sosialisasi. Soal anggaran, dirinya tidak tahu. Termasuk dengan setoran dana dari Kecamatan Panakkukang masuk ke Kecamatan Rappocini.
”Pada saat itu saya hanya membantu Kasubag menginput data-data untuk RKA. Ada banyak kegiatan sosialisasi dibuat dan saya sudah lupa apa-apa saja. Anggarannya juga saya tidak tahu. Iya, saya sebatas membantu saja Kasubag menyusun RKA,” akunya.
Kata Muriaty, seluruh pegawai Kecamatan Panakkukang terlibat menjadi panitia kegiatan sosialisasi tahun 2017, termasuk dirinya. Dalam kegiatan sosialisasi, ATK dan makan minum dimasukkan. Kegiatan sosialisasi selalu menghadirkan peserta dari masyarakat. Hanya saja dalam pelaksanaannya, data jumlah peserta yang hadir tidaklah sesuai. Laporan data peserta yang diinput fiktif. Tidak sesuai jumlah riil peserta hadir.
”Saya bersama teman-teman membuat laporan kegiatan. Pada saat pelaksanaan kegiatannya, kami membuat data peserta yang hadir, membuat data makan minum serta tanda penerimaan ATK. Data yang dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai. Caranya itu kami mengundang riil peserta 150 orang, lalu laporannya kami tambah lagi 40 perserta. Untuk tandatangan dari peserta (fiktif) itu kami panitia yang tanda tangani,” ungkapnya.
Sementara itu, Bendahara Kecamatan Ujung Tanah, Said, mengakui dirinya telah menyetorkan uang kepada pihak dari kantor Kecamatan Rappocini sebanyak dua kali. Ada senilai Rp200 juta dan ada Rp150 juta. Penyetoran uang atas dasar perintah dari Kasubag Keuangan Kecamatan Ujung Tanah.
”Uang saya setorkan dalam bentuk plastik. Uang saya serahkan kepada seseorang bernama Aan. Uang saya serahkan di kantor kecamatan. Pertama itu Rp200 juta dalam bentuk plastik. Saya tidak tahu uang apa. Itu berlangsung sore hari di November 2017,” ungkapnya.
Kemudian setoran uang kedua kalinya terjadi di halaman kantor Balaikota Makassar. Penyerahan uang senilai Rp150 juta langsung kepada Bendahara Kantor Kecamatan Rappocini.
”Ada lagi setoran ke dua bersama bendahara ketemu di kantor Balaikota Makassar. Uang saya setor Rp150 Juta. Uang saya terima dari Kasubag Keuangan untuk saya serahkan ke pihak Kecamatan Rappocini,” tambahnya.
Sidang lanjutan dugaan korupsi fee 30 persen anggaran kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di kecamatan se-Kota Makassar kembali digelar pada Kamis, 23 April 2020 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (arf/mir)
Saksi Akui Masukkan Data Fiktif Kegiatan Sosialisasi
×

