GOWA, BKM — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Persetujuan itu tertuang dalam surat keputusan Menkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 Maret 2020.
Dalam SK disebutkan bahwa persetujuan usulan tentang PSBB di wilayah Kabupaten Gowa Selatan dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 atau covid-19.
“Menkes telah menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa,” kata Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto, Rabu (22/4) malam.
Achmad Yurianto mengatakan, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap urgen, baik dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran covid-19 yang begitu cepat dianggap sudah harus menerapkan PSBB seperti Makassar.
“Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB ini,” ujar Achmad Yurianto.
Dikatakan Achmad Yurianto, persetujuan ini dilakukan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah, mulai pada aspek sosial ekonomi, serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB ini guna menekan penyebaran covid-19 yang makin meluas.
Dengan disetujuinya usulan tersebut, Achmad Yurianto meminta agar Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanaan aturannya, seperti peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda) untuk mengatur pelaksanaan PSBB.
Terbitnya SK persetujuan penerapan PSBB itu langsung ditindaklanjuti Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, dengan menggelar rapat Rabu malam (22/4). Hadir unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
Adnan menegaskan, PSBB memang sudah seharusnya dilaksanakan di Gowa. Hal itu didasari pada perkembangan signifikan data positif covid-19 yang berjumlah 25 orang, ODP 314 orang, dan PDP 139 orang pada hari disetujuinya PSBB.
“Sebelum Menkes menyetujui usulan PSBB Gowa, kami telah mengambil langkah-langkah persiapan. Salah satunya ikut mensosialisasikan PSBB Kota Makassar dengan pengawasan melekat di perbatasan Gowa-Makassar. Jadi begitu persetujuan Menkes turun, kita sisa masuk tahap uji coba. Sebab sejak Makassar PSBB, kita juga sudah ikut mensosialisasikan. Setelah perbup selesai, kita bisa terapkan secara resmi,” jelas Adnan.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni pun mengajak seluruh jajaran Forkompinda Gowa untuk menyukseskan pelaksanaan PSBB dalam waktu dekat.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan, Kamis (23/4) di ruang rapat kerjanya, Wabup Abd Rauf menyampaikan harapan agar pelaksanaan PSBB nanti dapat berjalan optimal.
“Usulan Pemkab Gowa untuk menerapkan PSBB telah disetujui, sehingga dibutuhkan kerja sama dari seluruh Forkompinda sebagai tim teknis,” ujarnya.
Rauf berharap PSBB betul-betul berjalan dengan baik. “Yakin dan percaya, jika ini (PSBB) berhasil, maka kita bisa memutus mata rantai penularan covid-19 ini. Salah satu langkah menyukseskan PSBB ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu. Karena itu, kami minta kepala desa dan lurah mendata baik-baik warga yang pantas untuk mendapatkan bantuan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat tidak makan saat PSBB diberlakukan,” tandas Abd Rauf.
Wabup juga meminta agar pengawasan di perbatasan Kabupaten Gowa diperketat. Sosialisasi juga semakin dimassifkan agar masyarakat bisa tahu apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan selama PSBB.
“Ini juga yang menjadi tugas berat kita di lapangan. Karena kita di Gowa ini berbatasan dengan beberapa kabupaten/kota seperti Makassar, Jeneponto, Takalar, Sinjai, Bantaeng dan Maros,” ungkapnya.
Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa yang hadir dalam rakor tersebut, mengatakan untuk pengamanan pihaknya sudah mendirikan posko. Ada 14 posko yang ditempatkan di seluruh wilayah perbatasan.
“Semua batas masuk Gowa akan ditutup total. Kita juga akan memberdayakan poskamling yang ada di desa-desa. Kepada RT/RT diminta untuk mengawasi aktivitas masyarakat dari luar. Kita juga akan melakukan patroli dalam skala besar yang akan melibatkan personel TNI/Polri maupun Satpol PP,” jelas Kompol Muh Fajri.
Selain itu, tambahnya, sistem zonasi juga akan diberlakukan. Di Gowa ditetapkan empat zonasi. Masing-masing zona I wilayah Somba Opu, Barombong dan Pattallassang. Zona II Bajeng, Bontonompo dan Bontonompo Selatan. Zona III dan zona IV di dataran tinggi.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola usai apel pagi, kemarin mengatakan potensi konflik dalam pelaksanaan PSBB menjadi hal yang wajib diantisipasi. Karena itu, seluruh personel pengamanan gabungan yang melibatkan polri, TNI dan Satpol PP di dalamnya perlu bergerak efektif.
Peran pegamanan dalam masa sosialisasi ini sangat penting, khususnya membantu Pemkab Gowa menyinkronkan data penerima logistik bantuan sembako selama PSBB berjalan.
Terkait pola pengamanan selama PSBB, lanjut AKBP Boy, Polres Gowa melakukan dua langkah antisipatif. Yakni penempatan personel di seluruh pos perbatasan Gowa di 12 lokasi dengan kota Makassar, Maros, Takalar, Sinjai yang menjadi prioritas pengamanan sebagai area 5 pos utama. Juga melakukan pemeriksaan identitas warga, serta suhu tubuh terhadap setiap orang yang akan masuk ke Gowa.
Sementara untuk menekan terjadinya aksi kejahatan di saat PSBB, kapolres memerintahkan kepada para kapolsek untuk melakukan patroli secara terpadu dengan membentuk satu tim dengan melibatkan organisasi masyarakat, FKPM dan lainnya. Sedang untuk Polres Gowa akan membentuk enam tim patroli, baik menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan umum yang bertugas berpatroli skala besar.
“Saya tegaskan bahwa yang terpenting dan utama yang perlu diketahui para personel dalam bertugas adalah upaya tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB. Sanksi ini sesuai dengan pasal 93 juncto Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Jadi ingat, siapapun warga yang melanggar ketentuan PSBB maka sanksinya berat. Karena itu jangan coba-coba melakukan pelanggaran,” tandasnya. (sar)
Penerapan PSBB di Gowa Tunggu Perbup
×

