pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Endus Aroma Korupsi pada Kasus Mangrove Lantebung

MAKASSAR, BKM — Pembabatan ratusan pohon bakau di kawasan hutan lindung mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memasuki babak baru. Aroma adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang dilakoni anak perusahaan PT Dillah Group yaitu, PT Tompo Dalle, terus didalami dan ditelusuri.
Kasus perusakan hutan yang banyak mengundang resah banyak pihak itu telah masuk ke penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Kasus ini pun menjadi atensi dari lembaga penegak hukum yang dipimpin Firdaus Dewilmar.
Selaku Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar tidak ingin tinggal diam. Setelah mengetahui adanya masuk laporan mengenai kasus perusakaan hutan mangrove Lantebung, dirinya langsung meminta kepada pihaknya agar kasus ini fokus diperhatikan. Apalagi ada unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di dalamnya.
Walhasil, kasus ini masuk ketahap penyelidikan yang kini ditangani oBidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel.
”Kasusnya sedang kami tangani. Sudah masuk ditangani bidang pidana khusus. Gakkum KLHK kan tangani unsur kejahatan lingkungannya bersama Polda Sulsel. Sementara kami Kejati Sulsel fokus mendalami adanya unsur korupsi didalamnya,” ungkap Firdaus saat ditemui di kantor Kejati Sulsel, Selasa (5/5).
Optimisme Firdaus sangat tinggi jika Kejati Sulsel dapat mengungkap kasus tersebut serta menemukan alat bukti adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya.
”Sementara ditelusuri. Kasus ini harus diperhatikan baik dan diungkap,” tegasnya. (arf/mir)



×


Kejati Endus Aroma Korupsi pada Kasus Mangrove Lantebung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar