GOWA, BKM — Dua manajer tempat usaha makanan siap saji di Jalan Tun Abd Razak, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diamankan tim terpadu patroli gabungan pengamanan PSBB. Mereka adalah RH (21) manajer McD, dan ES (27) manajer Burger King.
Keduanya diamankan petugas, Selasa (12/5) pukul 22.00 Wita. Selanjutnya digiring ke Mapolres Gowa untuk diproses lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (13/5) siang mengatakan kedua manajer tersebut dinilai tidak patuh terhadap aturan PSBB. Mereka tetap melayani konsumen di atas pukul 21.00 Wita, yang merupakan waktu larangan beraktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan
“Mereka kedapatan oleh tim patroli gabungan TNI, Polri, Satpol PP tadi malam yang dipimpin langsung Kapolres Gowa,” kata AKP Mangatas Tambunan, kemarin.
Pada malam itu, tim patroli yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola melihat sejumlah ojek daring berkerumun di sekitaran McD dan Burger King. Melihat itu, tim patroli nenyambangi kerumunan dan hendak membubarkan para pengojek yang tidak menjaga jarak tersebut.
Kapolres lalu berkomunikasi dengan mereka. Dari para pengojek tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka sedang menunggu pesanan dari McD dan Burger King. Namun yang aneh, ketika menunggu pesanan, gerai makanan siap saji tersebut terlihat tutup.
Curiga dengan kondisi yang ada, Kapolres AKBP Boy FS Samola lalu berjalan memeriksa sekitaran toko makanan tersebut. Mengingat waktu telah menunjukkan pukul 22.00 Wita dan telah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai aturan PSBB di Gowa, akhirnya kapolres bersama seluruh anggota bergerak memeriksa aktivitas pada bagian belakang. Ditemukan sejumlah karyawan dua toko makanan itu sementara bekerja menyiapkan pesanan.
“Saya lihat dari arah depan pintu McD dan Burger King sudah tertutup. Namun saat saya kontrol pada bagian belakang, ternyata karyawannya terus melakukan aktivitas menyiapkan pesanan. Inilah yang membuat para ojol tersebut nongkrong. Kemudian, saya perintahkan untuk menghentikan semua kegiatan,” terang Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi, kemarin siang.
Untuk membuat efek jera kepada pelaku usaha, kapolres memerintahkan anggota tim patroli mengamankan manajer kedua tempat usaha tersebut. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Karena jauh hari sebelum PSBB diberlakukan, kami telah mewanti-wanti seluruh tempat usaha untuk tidak melakukan aktivitas setelah pukul 21.00 Wita,” tandas Boy.
Menyusul diamankannya kedua manajer ini, selanjutnya Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa II dari Satuan Reskrim Polres Gowa melakukan penindakan dengan memberikan surat teguran pertama. Hukuman berat akan dikenakan jika surat teguran pertama tersebut masih dilanggar.
Wajib Tutup
Seluruh pelaku usaha non pangan diminta untuk tidak beroperasi selama diberlakukannya penerapan PSBB di Kabupaten Gowa. Hal ini merujuk pada aturan protokol kesehatan penanganan covid-19 bagi daerah yang menerapkan pemberlakuan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran. Kebijakan tegas ini diambil lantaran masih adanya sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa masih beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro, mengatakan seluruh toko dan usaha di luar non pangan wajib ditutup selama PSBB. Yang bisa tetap buka adalah apotek, toko herbal dan sejenisnya. Termasuk usaha dibidang komunikasi dan informasi, seperti usaha pulsa dan kuota internet. Juga toko bahan bangunan dan usaha makanan dan minuman.
“Khusus untuk usaha makanan seperti warung makan, restoran dan warung kopi operasionalnya tidak boleh makan di tempat atau take away,” katanya saat melakukan pemantau, Selasa (12/5).
Di kesempatan tersebut dirinya pun langsung menegur agar usahanya segera ditutup sementara hingga masa PSBB selesai. Pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar dengan mencabut izin usahanya.
“Kami dapat informasih masih ada toko non pangan yang masih terbuka. Kami mengecek langsung, ternyata benar. Kami sudah memberikan teguran, dan jika dilanggar lagi kita akan cabut izin usahanya,” tegas Alimuddin Tiro.
Ia pun berharap agar seluruh pelaku usaha yang tidak masuk dalam kebutuhan pokok, agar mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk bagi pelaku usaha pangan yang meski diizinkan beroperasi tapi tetap ada aturan yang berlaku. Misalnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. (sar)

