MAKASSAR, BKM — Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel rencana dicairkan pada hari Senin (18/5) mendatang. Jadwal tersebut masih menunggu rampungnya peraturan gubernur (pergub) yang mengatur mekanisme pencairan THR.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Sakura, mengatakan jika mekanisme pembayaran THR selanjutnya akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Beledi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
”Semoga dalam satu dua hari pergub tersebut selesai. Untuk selanjutnya disampaikan ke Kemendagri untuk difasilitasi/dievaluasi. Semoga hari Jumat bisa selesai dan bisa dibayarkan hari Senin tanggal 18 Mei 2020,” ujar Sakura, kemarin.
Sakura mengatakan, Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran Rp114 miliar untuk membayar THR tahun ini. Pemberian THR kali ini ada pengecualiannya, yang membuatnya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan aturan yang ada, Sakura menjelaskan jika THR tidak akan diberikan kepada ASN dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon I dan II.
“Alokasi anggaran yang dipersiapkan setelah dikurangi dengan pejabat negara, termasuk DPRD, eselon I dan II adalah kurang lebih Rp114 miliar,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Junaedi, mengatakan kebijakan atas perubahan penerima THR ini berimbas karena adanya refocusing anggaran. Di mana sebagian besar anggaran terdampak dan dialihkan untuk penanganan covid-19.
Junaedi menambahkan, meskipun ada perubahan namun tak akan berpengaruh signifikan. Apalagi di Pemprov Sulsel hanya ada satu pejabat eselon I. Sementara eselon II juga hanya setingkat kepala dinas, kepala biro, asisten, dan staf ahli.
“Untuk pemprov, eselon I hanya sekda. Eselon II adalah kadis, asisten, kepala badan, dan kepala biro. Paling hanya kena pemangkasan ratusan juta saja,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Rahmat Mappatoba, mengatakan pencairan THR ASN pemkot sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (15/5).
Pembayaran THR itu, kata Rahmat, mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2020, menindaklanjuti Peraturan Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunjangan hari raya.
“Sudah diteken tadi (kemarin) sama Pak Prof perwalinya. Ini tentu sebagai tanda bahwa THR ASN Pemkot Makassar sudah bisa dicairkan,” kata Rahmat, Kamis (14/5).
Rahmat menyebutkan, estimasi pembayaran THR ASN Pemkot Makassar sekitar Rp53 miliar. Adapun pembayaran THR dikecualikan bagi eselon I dan II.
“Jadi eselon I dan II tidak menerima THR. Ini diatur dalam peraturan Kementrian Keuangan. Ya, yang dapat itu hanya jabatan administrasi ke bawah dan staf,” katanya.
Menurut dia, besaran THR untuk pegawai Pemkot Makassar sama dengan satu bulan gaji. “THR istilahnya dobel gaji bulanan,” kata Rahmat. (nug-rhm)
THR Pemprov Cair Senin, Pemkot Hari Ini
×

