MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (underpass) Makassar-Maros, semakin menarik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ingin membuka kembali kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,48 miliar. Seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, Pengusutan kembali kasus underpass Makassar-Maros rencananya dilakukan jika ditemukan adanya bukti baru.
”Instruksi sudah ada meminta agar diteliti ulang. Kalau memang ada bukti baru, sudah pasti kembali dibuka lagi perkaranya,” tegas Firdaus, Senin (8/6).
Oleh karena itu, kata Firdaus, pihaknya akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut untuk bisa memberikan keterangan dan penjelasan fakta sidang. Apalagi muncul informasi yang diterimanya bahwa ada pihak yang terlibat namun tidak terjerat.
Sementara yang diketahui pada kasus pembebasan lahan hanya dua orang yang terlibat. Masing-masing Ahmad Rifai yang telah divonis 42 bulan penjara dan Rosdiana yang sempat menjadi DPO dan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
”Layak memang kasus ini dibuka ulang agar semuanya terang dan terbuka. Kan ada terputus karena adanya terdakwa tidak sidang karena meninggal dunia saat status DPO,” tambahnya. (arf/mir)
Kasus Pembebasan Lahan Underpass Bandara Bakal Kembali Diusut
×

