GOWA, BKM — Sedikitnya 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran Unit Resmob Polres Gowa dalam sebuah operasi yang dilakukan selama sepekan ini. 10 pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dalam operasi yang sama.
Para pelaku yang diduga sindikat besar yang beroperasi di beberapa wilayah di Sulsel, termasuk Kabupaten Gowa ini beraksi dalam tiga kelompok. Kelompok 1 Adnan Al Nanang (17) dan Saldi (20), kelompok 2 yakni Dinul bin Alimuddin (24) dan Syarif Al Ippo (23), kelompok 3 yakni Andi Temilfi Mapparenta (24). Sedang yang jadi penadah adalah Syafar Al Ting (34) dan Ishar bin Andi Justan (21). Termasuk Syarif (21) dan Ishar (20). Kedua pelaku ini terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya.
Polisi juga berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor hasil jarahan masing-masing yang bersangkutan serta sejumlah peralatan sebagai alat bantu berupa kunci T, obeng dan beberapa alat lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lesmana, kepada media di ruang kerjanya, Selasa (26/1) kemarin siang mengatakan, para pelaku yang ditangkap di tempat berbeda itu berdasarkan hasil pengembangan tindak curanmor pada 61 kasus di wilayah Gowa dan Makassar.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan masih mengejar 20 pelaku lain yang diduga bersembunyi di Kabupaten Sinjai. Apalagi dari keterangan sejumlah pelaku yang sudah tertangkap itu tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Masih ada 20 lagi akan kita tangkap di Sinjai,” kata Rio. (sar-ril/c)
10 Pelaku Curanmor Dicokok, Dua Didor..
×

