SOPPENG, BKM — Pengungkapan kasus kriminal yang dilakukan aparat Satuan Reserse Kriminan (Satreskrim) Polres Soppeng ini membuat miris. Sejumlah mahasiswa dan beberapa orang pelajar yang masih di bawah umur terlibat di dalamnya. Bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindak pidana ilegal akses data kartu kredit dan debit (ATM) dibongkar polisi pada hari Minggu (23/8). Dinihari pukul 03.30 Wita polisi melakukan penggerebekan di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilrilau, Kabupaten Soppeng.
Ketika itu petugas mengamankan 23 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, maka alat bukti yang cukup mengarah kepada 19 orang. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Soppeng. Dari jumlah itu, terdapat mahasiswa dan pelajar. Bahkan ada yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, menjelaskan modus para pelaku dalam melakukan aksinya. Mereka terlebih dahulu mengakses data kartu kredit atau kartu debit milik orang lain, untuk kemudian ditransmisikan ke aplikasi milik pelaku sebagai penampung dana dari beberapa kartu kredit yang telah diakses.
”Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri. Dari uang dollar yang ditampung akhirnya masuk ke rekening pelaku dalam bentuk rupiah,” jelas Amri.
Melalui telepon selular, Selasa (25/8), AKP Amri menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka telah menjalankan aksinya sejak Mei 2020. ”Saat ini kami terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” terangnya.
Bukan hanya di Sulsel mereka beraksi. Tapi juga di provinsi lain. Pihak kepolisian telah mengendus adanya pihak yang menjadi otak dan membiayai tindak kejahatan tersebut. Dari 19 orang yang ditetapkan tersangka, beberapa di antaranya hanyalah joki atau pekerja yang terkoordinir.
“Dari pengembangan terakhir, kami telah mengantongi nama dari yang mendanai. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan tidak berada di Soppeng” ungkap AKP Amri.
Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama tersangka lain. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum mengamankan mereka.
“Sementara dilakukan pengembangan. Nama-namanya sudah ada. Jika sudah diperoleh barang bukti yang mengarah ke mereka, akan kami amankan,” tandas Amri.
Diakui, tindak pidana pembobolan kartu kredit tersebut dilakukan secara berkelompok dan mandiri. Dari 19 tersangka yang diamankan, diketahui di dalamnya ada tiga kelompok yang berbeda.
“Jaringan mereka hingga diluar Provinsi Sulawesi Selatan, karena salah satu tersangka diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau” tambah Amri.
Pengungkapan kasus ini, menurut Amri, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah melihat sejumlah anak muda lebih memilih berhenti bekerja. Bahkan ada sejumlah pelajar yang putus sekolah dan memilih melakukan tindak kejahatan tersebut.
Yang lebih miris lagi, beberapa dari tersangka memberikan hasil tindak pidananya kepada orangtua. ”Karena itu, kami sangat berharap peran orangtua di sini untuk menjaga anak-anaknya. Tidak menganggap bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak kejahatan,” imbuh Amri.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya laptop 29 unit, desktop PC satu unit, serta gawai 21 unit. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman penjara delapan tahun atau denda Rp2 miliar, atau pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) yang ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp600 juta. (ono/b)
Mahasiswa-Pelajar di Jaringan Pembobol Kartu Kredit dan ATM
×

