GOWA, BKM–Salah seorang pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan pemuda di Jalan Tirta Mandala, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, hanya bisa meringis menahan sakit setelah kakinya ditembus timah panas oleh polisi.
Pelaku Muh Andika inipun terpaksa dilumpuhkan tim Anti Bandit karena melawan petugas saat dibawa untuk menunjukkan lokasi keberadaan rekannya yang lain. Kain kassa putih-pun terbalut di betisnya.
Selain Andika, empat pelaku lainnya yang ditangkap yakni Herman (25), Muh Akbar (19), Arya Saputra (16) dan Rizki (17). Mereka kini menjalani proses hukum pascapenangkapan, serta dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke -2e dan 3e KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, disela merilis kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap empat korban yakni Galang Pratama (16) yang meninggal dunia, Bayu Saputra (18) mengalami luka tusuk, Irwan (26) juga luka tusuk dan Agus Syarifuddin (17) luka memar, Rabu (2/9) siang menjelaskan, kalau kasus ini sudah diproses di Satreskrim Polres Gowa.
Mangatas Tambunan juga mengurai kronologis kejadian, bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban Bayu dan Agus Syarifuddin mengendarai sepeda motor kemudian hampir terjadi tabrakan dengan kendaraan yang digunakan pelaku Rizki.
Saat terjadi tabrakan selanjutnya kedua korban menegur pelaku namun Rizki yang diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan dan penganiayaan tersebut tidak terima.
Kemudian Rizki memanggil empat orang rekannya yang saat itu sementara berada di bengkel. Para pelaku kemudian bersama-sama mendatangi para korban yang saat itu berada di Jl Tirta Jeneberang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sabtu (8/8) sekitar pukul 23.30 Wita.
” Saat itulah kemudian Rizki cs menyerang dan melakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut tiga orang menjadi korban penikaman diantaranya, Bayu Saputra, Irwan dan Galang Pratama yang akhirnya meninggal dunia di RSUD Syekh Yusuf Gowa serta satu korban lainnya Agus Syarifuddin yang mengalami luka memar pada mata.
Pasca kejadian para pelaku melarikan diri selanjutnya tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan penyelidikan.
” Adapun motif dari kasus tersebut diakibatkan karena pelaku emosi saat ditegur oleh korban di jalan disebabkan hampir terjadi kecelakaan. Berkat informasi dari para saksi dan korban dibantu dengan keberadaan CCTV selanjutnya kelima terduga pelaku dapat diidentifikasi. Dua pelaku yakni Rizki yang merupakan otak pelaku dan Muh Andika sebagai pelaku utama berhasil ditangkap pada 14 Agustus 2020 bersama seorang wanita di kampung Majannang, Kecamatan Palangga namun Muh Andika saat itu sempat melarikan diri sekitar seminggu lamanya sebelum diambil keterangan,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, menambahkan, empat pelaku lainnya juga berhasil ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Gowa dan satu diantaranya yakni Muh Andika diamankan di Luwu Utara setelah sebelumnya berhasil melarikan diri. Muh Andika inipun terpaksa dilumpuhkan tim Anti Bandit karena melawan petugas saat dibawa untuk menunjukkan lokasi keberadaan rekannya yang lain.
Dari aksi kelima pemuda ini, Polisi mengamankan tiga bilah badik, satu unit sepeda motor milik pelaku dan pakaian korban serta pakaian pelaku. (sar)
Lima Pelaku Pembunuhan di Somba Opu Diringkus
×

