pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kapolda Sebut 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Soal Pengrusakan Fasilitas Umum dan Kantor Nasdem

MAKASSAR,BKM– Sebanyak 13 orang dari 21 orang terduga pelaku pengrusakan fasilitas umum termasuk kantor Partai Nasdem, kini telah menyandang status tersangka. Mereka yang tidak terbukti dipulangkan ke orangtuanya. Dan satu orang terpaksa diserahkan ke Satnarkoba lantaran saat dilakukan tes urine hasilnya positif.
Hal itu dikemukakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Merdysam kepada wartawan, Selasa (27/10). Dikatakan, mereka terduga pelaku pengrusakan berkedok pengunjuk rasa.
”Sebelumnya penyidik menetapkan 11 orang tersangka dari 21 orang yang diamankan. Namun penyidik mendalami hingga akhirnya 2 orang dari 9 orang yang telah dipulangkan, ternyata terbukti melakukan pengrusakan. Sementara satu orang karena positif dari hasil periksa urinenya sehingga diserahkan ke Satnarkoba,” terang Kapolda.
Menurut orang nomor satu Polri di Sulsel ini jika dalam penanganan kasus perkara yang ditanganinya. Dia menyebutkan, masing-masing tersangka antara yang dewas dan anak di bawah umur perlakuannya berbeda.
”Nah, para tersangka ini berlatar belakang berbeda-beda. Ada mahasiswa, pelajar, dan tukang parkir. Bahkan ada yang tidak bekerja. Peranan mereka berunjuk rasa berujung ricuh hingga pengrusakan dan pembakaran,” kata Kapolda.
Kapolda pun menyebutkan inisial identitas mereka yang telah berstatus tersangka, yakni MAA, IR, MA, MR, MS, SP, AM, SMT, AMR, MRN. Mereka ini berusia 18 tahun dan 24 tahun.

”Ada juga tiga anak di bawah umur. Mereka berinisial AS, RJ, dan A. Motif mereka berunjuk rasa lalu menutup jalan. Diketahui, unjuk rasa digelar mahasiswa mengatasnamakan aliansi Mahasiswa Makar (MAKAR) dan Gerakan Rakyat Makassar, mereka menolak Omnibus Law. Namun disayangkan, aksi tersebut berujung anarkis,” kata Kapolda lagi.
Akibat kejadian itu, sambung Kapolda, satu unit mobil ambulance milik Partai Nasdem yang terparkir didorong sampai ke tengah jalan lalu kemudian dibakar. Tak hanya itu, termasuk kantor DPC Partai Nasdem juga dirusak sekelompok perusuh.
”Aksinya tak sampai disitu mereka juga merusak fasilitas umum serta CCTV yang berada di tiang listrik Jalan AP Pettarani, kemudian melempari bom molotov papan reklame yang berada di depan kompleks Telkomsel. Kemudian pengrusakan 4 buah lampu milik Minimarket dan juga pelemparan di pos Hotel Claro yang mengakibatkan pecah, kemudian kaca mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BNI dan pagar depan Kampus UNM Gunung Sari dirusak kaca POS Securirity UNM juga dipecah akibat dilempari batu, pintu kaca basement gedung phinisi juga pecah setelah dilempari perusuh ini,” terang Kapolda.
Ke-13 orang sudah ditetapkan tersangka pengrusakan mobil ambulans milik Partai Nasdem maka yang bersangkutan dijerat pasal170 ayat 1 dan pasal 187 Jo pasal 55 KUHP. (ish/b)




×


Kapolda Sebut 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar