pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terapkan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar Netralitas

DALAM setiap perhelatan pemilihan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi poin penting dalam pengawasan. Walau begitu, tetap saja ada oknum yang diindikasikan melakukan pelanggaran, hingga berujung pada pemberian sanksi tegas.

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja Serni Pindan, tak memungkiri hal itu. Ia menyebut, ada dua pihak yang kerap melanggar dalam pelaksanaan pilkada. Yakni tim sukses pasangan calon serta ASN yang tidak netral.
Walau begitu, dalam proses penegakan aturan, terkadang langkah penindakan begitu rumit. Sebab tidak semudah yang dibayangkan. Malahan, pelanggaran pemilu dianggap sebagai hal biasa dan tidak ada yang mengadukannya, meskipun unsurnya telah terpenuhi.
Apalagi terkait dengan tugas pokok Bawaslu yang mengedepankan pencegahan maupun penindakan. Dalam situasi seperti ini mereka kerap diperhadapkan pada dua pilihan. Pelanggaran dilaporkan namun tidak ada saksi dan barang bukti, demikian pula sebaliknya.
Namun, Bawaslu Tana Toraja yang telah dibekali dengan strategi pengawasan, tentu tidak kehabisan akal. Hal itu dibuktikan dengan temuan yang mampu menjerat lima oknum ASN lingkup Pemkab Tator. Mereka diindikasikan indisipliner dan tidak netral, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Menurut Serni Pindan, regulasi telah tegas mengatur tentang netralitas ASN. Karenanya, mereka harus menaatinya dan menghindari larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta kedinasan. Apabila tidak ditaati atau dilanggar, akan dijatuhi hukuman disiplin.
Tanpa menyebut nama, Serni kemudian mencontohkan lima AS yang diproses Bawaslu Tator terkait dugaan pelanggaran netralitas. Dari jumlah itu, dua di antaranya telah turun sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan putusan sanksi sedang, penundaan kenaikan gaji berkala, dan sanksi moral ringan. Pengumuman sanksi ini disampaikan pada sebuah apel ASN. Sementara tiga ASN lainnya masih berproses. Satu di antaranya menjalani sidang kode etik penyelenggara dari DKPP.
Menurut Serni, upaya tegas yang dilakukan Bawaslu dimaksudkan guna mewujudkan ASN handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan dengan menerapkan prinsip kerja baik. ASN hendaknya bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
”Hukuman disiplin ASN dimaksudkan bagi yang melakukan pelanggaran agar berusaha untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mencoba memperbaiki diri,” tandas Serni. (gus/c)



×


Terapkan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar Netralitas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar