pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Kantor Pemprov dan PN Ditutup

Samsat Se-Sulsel tak Beroperasi Sehari, Hari Ini Kembali Dibuka

MAKASSAR, BKM — Penularan covid-19 kian mengkhawatirkan. Kasus positif terus bertambah setiap hari. Bahkan, dua kantor di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan kini ditutup. Masing-masing Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Penutupan tersebut dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Selembar surat bernomor: 443.2/9003/B.Umum tertanggal 15 Desember 2020 yang ditandatangani Sekprov Abdul Hayat mencantumkan hal itu. Disertai dengan tiga poin penjelasan tentang langkah selanjutnya yang akan dilakukan.
Pada poin pertama, memerintahkan seluruh pegawai di kedua organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, terhitung 16-18 Desember 2020. Poin kedua, mewajibkan seluruh pegawai untuk melakukan swab test, yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sulsel. Ketiga, melakukan sterilisasi kantor berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel.
Menyusul terbitnya surat tersebut, seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Pendapatan Daerah yang tersebar di kabupaten/kota di Sulsel meresponsnya dengan mengumumkan bahwa tidak ada pelayanan pengesahan tahunan pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini kembali akan buka tanggal 19 Desember 2020.
Pengumuman itupun langsung ramai berseliweran di media sosial (medsos). Hanya saja, masih banyak di antara wajib pajak yang tidak mengetahui penutupan tersebut. Mereka pun tetap berdatangan untuk mengurus perpanjangan STNK kendaraannya.
Seperti yang terlihat di layanan Samsat di Jalan Andi Mappanyukki, serta lapangan Hertasning. Karena pelayanan ditutup, mereka terpaksa pulang dengan perasaan kecewa karena tidak bisa menyelesaikan urusannya. Penutupan juga berlangsung di kantor layanan Samsat yang ada pada masing-masing kantor kecamatan di Makassar.
Belakangan muncul surat baru Nomor: 443.2/9048/B.Um tertanggal 16 Desember 2020 yang juga ditandatangani Sekprov Abdul Hayat. Poin penting yang ditegaskan dalam surat ini bahwa pelayanan pada kantor UPT Pendapatan Daerah Se-Sulsel tetap berjalan seperti biasa.

Dengan demikian, pegawai yang diperintahkan untuk WFH adalah mereka yang bertugas di kantor pusat Bapenda Sulsel yang tidak memberikan pelayanan penerimaan pajak daerah dari masyarakat atau wajib pajak.
Dalam surat dimaksud, Sekprov Sulsel juga memerintahkan agar pelayanan di luar kantor pusat, yakni di samsat dan layanan unggulan lainnya tetap buka seperti biasa. Hanya saja, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna melindungi petugas dan wajib pajak agar tidak terpapar virus corona.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur, mengatakan layanan samsat di seluruh Sulsel tetap buka seperti biasa mulai 17 Desember 2020. Sehari sebelumnya, yakni 16 Desember, seluruh pegawai melakukan swab test dan kantor juga disemprot disinfektan.

“Yang menerapkan WFH hanya kantor pusat Bapenda Sulsel di Jalan AP Petta Rani Makassar. Itupun sambil menunggu hasil swab yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sulsel. Jika hasilnya sudah ada, dan sterilisasi ruangan sudah dilakukan, maka pegawai dan honorer yang dinyatakan negatif akan kembali bertugas seperti biasa. Sedangkan jika ada yang positif, kita serahkan pada mekanisme protokol kesehatan,” katanya.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat atas terhambatnya pelayanan selama pajak selama satu hari ini. Kami juga mohon maaf kepada mitra kami di kantor Samsat, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan PT Jasa Raharja, karena kejadian pada hari ini begitu tiba-tiba sehingga belum dikoordinasikan terlebih dahulu. Sekali lagi kami sampaikan kepada masyarakat umum bahwa pelayanan samsat tetap terbuka seperti biasa. Silahkan masyarakat memanfaatkan moment pembebasan denda PKB dan BBNKB II, pembebasan BBN II dan pembebasan tarif pajak progresif yang akan berakhir tanggal 23 Desember 2020. Samsat tidak tutupji,” kuncinya.

Enam Pegawai Positif, PN Ditutup

Pelayanan dan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar juga dihentikan untuk sementara. Penutupan berlangsung selama satu minggu lebih, yakni 16-27 Desember 2020. Kantor akan kembali dibuka pada 28 Desember 2020.
Pemberhentian sementara kegiatan di lembaga yudikatif yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Informasi itu disampaikan melalui spanduk pengumuman yang terpasang depan kantor pengadilan.
“Dalam rangka pencegahan Covid-19, disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda dan pelayanan diberhentikan untuk sementara mulai 16-27 Desember.” Begitu bunyi pengumuman tersebut. Pemberhentian aktivitas perkantoran dan persidangan menyusul adanya enam orang pegawai di PN Makassar dinyatakan positif covid-19.
“Berdasarkan instruksi dari ketua pengadilan, sementara waktu aktivitas sidang diberhentikan. Dikarenakan ada enam orang pegawai positif covid-19,” ujar Humas PN Makassar Sibali, Rabu (16/12).
Walau demikian, pelayanan administrasi penahanan pidana umum, tindak pidana korupsi, banding dan kasasi, termasuk pengisian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar tetap dilaksanakan.
“Jadi perlu diketahui dan diperhatikan dengan tidak melepaskan tanggung jawab pekerjaan, antara lain pengisian SIPP. Enam orang yang positif diketahui berdasarkan hasil swab massal yang dilakukan oleh PN Makassar pada tanggal 14 Desember 2020. Kami melakukan swab kepada seluruh personel PN Makassar, mulai dari ketua sampai cleaning service. Jumlahnya sekitar 150 orang. Hasilnya ada enam dinyatakan positif, semuanya pegawai. Tidak ada hakim,” terangnya.
Saat ini, keenam orang tersebut sedang melakukan isolasi mandiri. Karena merupakan kategori orang tanpa gelaja (OTG). Dia berharap keenam orang itu dapat segera sembuh. Sehingga proses pengadilan bisa kembali berjalan seperti biasa.
“Ini sebagai bentuk transparansi kami kepada masyarakat. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pencari keadilan atas kejadian ini,” tutupnya. (jun-arf)




×


Dua Kantor Pemprov dan PN Ditutup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar