pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Periksa Warga yang Diduga Jual Pulau

MAKASSAR, BKM — Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 11 orang terkait kasus dugaan penjualan pulau Lantigian yang berada dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Terbaru, pada Kamis (4/2), polisi meminta keterangan dari Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate Faad Rudianto. Dalam keterangannya saat diperiksa selama empat jam, Faad mengakui jika pulau Lantigian masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate.
Selain Faad, penyidik juga memeriksa Kasman, warga yang diduga telah menjual pulau Lantigian. Warna Jinato ini dicecar dengan sejumlah pertanyaan selama kurang lebih enam jam. Polisi mencari tahu siapa yang membuat akta jual beli, berapa harga yang disodorkan kepada pembeli, kapan transaksi penjualan kepada pembeli dilakukan.
Kepada polisi, Kasman mengaku telah menjual lahan di atas pulau tersebut kurang lebih 4 hektare. Pembelinya seorang perempuan bernama Asdianti. Transaksi berlangsung pada tahun 2019. Harga yang ditawarkan Rp900 juta, namun baru menerima panjar Rp10 juta. Kasman membantah dirinya menjual pulau, melainkan lahan miliknya yang merupakan warisan dari neneknya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaipuddin, membenarkan pemeriksaan tersebut. ”Iya, kepala balai sudah dimintai keterangannya. Termasuk warga yang diduga melakukan penjualan,” ujarnya, kemarin.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/2), Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah melakukan peninjauan langsung ke pulau Lantigian. Hal itu setelah ia menerima laporan bahwa pulau yang berada di Kepulauan Selayar itu diperjualbelikan.
Nurdin melakukan peninjauan dengan menggunakan helikopter. Ia didampingi Bupati Selayar Muhammad Basli Ali.
Pulau ini secara administrasi berada di wilayah Desa Jinato dengan luas kurang lebih 5,6 hektare.
Nurdin mengatakan, pulau Lantigian memiliki atol yang menarik.

Didominasi dengan tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir, dan ketapang. Juga menjadi tempat bertelur satwa dilindungi jenis penyu.

“Tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapapun, karena sudah menjadi kawasan nasional,” kata Nurdin Abdullah.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari warga Selayar yang menikah dengan orang Jerman. Kemudian mencoba melakukan negosiasi pembelian dengan kepala desa.

Pulau ini telah kembali secara utuh dan sekarang dalam proses hukum. Terdapat rencana bahwa pulau tersebut akan dibangun resort di atas atol.

“Insyaallah itu tidak akan mungkin bisa diperjualbelikan. Dan kepada seluruh masyarakat, saya berharap Taman Nasional Taka Bonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi,” tegasnya.

Nurdin mengungkapkan, bupati Selayar telah mengambil langkah-langkah dan sekarang kasusnya ditangani pihak kepolisian. Transaksi awal yang dilakukan adalah dengan panjar Rp10 juta, dari dugaan penjualan pulau seharga Rp 900 juta.

“Pulaunya tidak jadi dijual. Karena memang baru panjar Rp10 juta. Tidak akan mungkin ada aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi itu. Makanya, saya datang ke sana memastikan,” jelasnya.

Nurdin menegaskan, pulau Lantigiang masih alami. Ia juga membantah klaim warga yang mengaku memiliki pulau tersebut. Khususnya atas dasar telah menanam pohon kelapa di sana.

Selain pulau Lantigian, Nurdin juga melakukan kunjungan ke pulau Kayuadi untuk melihat rencana pembangunan airport sebagai infrastruktur pendukung pariwisata.

“Kami juga mengunjungi Kayuadi untuk melihat rencana pembangunan airport karena memang terdapat atol terbesar ketiga dunia, itu ada di Taka Bonerate. Itu akses menuju ke taman nasional. Luar biasa taman nasional kita. Saya berharap pembangunan airport yang sudah dilakukan sebelumnya, itu akan dilanjutkan,” pungkasnya. (min/c)



×


Polisi Periksa Warga yang Diduga Jual Pulau

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar