MAKASSAR, BKM– Kasus perceraian di kalangan ASN Pemkot Makassar masih menjadi persoalan serius. Selalu saja ada pengajuan perceraian yang masuk ke meja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Makassar Munandar mengatakan, di awal tahun 2021 ini, sudah ada tiga berkas pengajuan perceraian yang masuk untuk proses. Alasan pengajuan, kata Munandar, seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya adalah karena ketidakcocokan, pasangannya tidak memberi nafkah, hingga karena terjadinya perselingkuhan.
“Alasan paling banyak karena ketidakcocokan dan tidak memberi nafkah, ” ungkap Munandar saat dihubungi BKM, Minggu (7/2).
Dia melanjutkan, berbeda dengan laporan kasus-kasus yang masuk ke BKPSDM, proses pengajuan perceraian diperlambat. Bahkan yang bersangkutan akan difasilitasi dan dimediasi supaya bisa membatalkan perceraiannya.
“Jadi kita upayakan dipending untuk mediasi. Permintaan selalu ada, tapi banyak dimediasi akhirnya rujuk lagi. Ada juga dipending saja, lama-lama rujuk lagi, ” ungkapnya.
Kesimpulannya, kata dia, pengajuan kasus perceraian tidak akan langsung diproses, apalagi diberikan. Kecuali yang alasannya betul-betul parah.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan ASN bukan dilarang bercerai. Namun diupayakan jangan mudah berpisah dengan pasangannya.
“Jangan hanya persoalan kecil lantas ajukan mau cerai. Karena banyak juga yang sudah cerai karena emosi sesaat, ujung-ujungnya menyesal, ” ujar Rudy. (rhm)
Tiga ASN Pemkot Ajukan Cerai
×

