MAKASSAR, BKM — Polisi akhirnya menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka, Jumat (5/2). Kedua mucikari adalah tersangka kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP di Makassar. Kasus ini ditangani Unit PPA Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengemukakan, kedua mucikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Awalnya, saat dilakukan penangkapan, ada empat orang mucikari.
”Awalnya ada empat orang mucikari yang menjalani pemeriksaan. Namun setelah dilakukan gelar perkara, hanya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Miko dan berinisial AS,” kata Agus Khaerul
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, sebelumnya pihak polisi mengamankan tujuh orang. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MA (18), AS (17), NU (18), dan Mar (23). Juga tiga orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, yaitu berinisial M (15), C (14), dan S (14).
Pengungkapan kasus ini bermula saat keluarga dari salah satu korban mencurigai dengan gerak gerik M yang jarang pulang ke rumahnya. Saat keluarga M mencarinya, mereka menemukan M di salah satu hotel di Jalan Andi Mappanyukki. Saat ditemukan, M sedang bersama empat orang temannya. Dalam gelar perkara, M juga mengakui perbuatannya melakukan hubungan dengan sejumlah pria hidung belang dengan iming-iming uang jutaan rupiah. (jul)
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Daring
×

