BONE, BKM — Minggu malam (9/2) pukul 21.20 Wita, warga Jalan Gunung Bawakareng, Kelurahan Jepppe, Kota Watampone melihat sebuah mobil yang singgah di pinggir jalan, tepatnya di sebuah lorong.
Pada saat itu warga setempat melihat sejumlah lelaki yang berbadan kekar dan beberapa orang berambut gondrong turun dari kendaraan tersebut.
Awalnya, mereka menduga bahwa itu adalah polisi. Warga ingin mendekat namun masih ragu-ragu dan bertanya dalam hati. Ada kejadian apa sebenarnya di lorong tersebut?
Tidak berselang lama, sejumlah pria yang berasal dari mobil tersebut kembali ke kendaraannya sambil membawa seorang pemuda yang berbaju merah dengan wajah ketakutan. Pada saat itu warga yang melihat belum mengetahui apa yang terjadi.
Karena penasaran, salah seorang pemuda yang bernama Alfian pun masuk ke lorong dan bertanya apa yang terjadi kepada warga setempat. Diperoleh informasi bahwa ada lelaki yang diamankan polisi.
“Saat saya bertanya ke warga setempat, ada yang mengatakan bahwa ada laki-laki yang ditangkap kasus pencurian, namun tidak diketahui di mana lokasinya mencuri,” kata Alfian yang ditemui, kemarin.
Alfian menambahkan bahwa pemuda yang dibawa oleh polisi tersebut dinaikan ke mobil kemudian pergi. Dia pun masih penasaran bahwa siapa lelaki yang diamankan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa memang benar ada lelaki yang diamankan dengan kasus pencurian. Lokasinya bukan di Bone, melainkan di Kota Parepare.
AKP Ardy menjelaskan bahwa lelaki yang ditangkap itu bernama Sugianto (28). Sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan. Dia warga Jalan Andi Cammi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Pelaku ditangkap karena terlibat kasus pencurian dan pemberatan.
“Benar, anggota Resmob Polres Bone memback up tim Resmob Polres Parepare untuk melakukan penangkapan pelaku curat dari Parepare yang kabur ke Bone,” kata Ardy Yusuf.
Ardy menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan polisi LP/41/I/2021/SPKT/RES PARE, pada hari Rabu, 26 Januari 2021 lalu diduga terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan pada sebuah toko di Parepare. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp80 juta serta emas 10 gram 22 karat.
Usai melakukan aksinya, pelaku lalu kabur ke Bone. Ia kemudian tinggal di rumah salah seorang kerabatnya di Jalan Gunung Bawakaraeng guna menghindari kejaran polisi. Namun ia akhirnya berhasil diciduk. (man/b)

