BONE, BKM — Kasus pemecatan guru honorer yang bertugas di SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone menggelinding bak bola salju. Bahkan isunya menjadi perhatian nasional. Pemerintah dan anggota dewan setempat pun turun tangan mencari jalan keluar.
Senin (15/2) di gedung DPRD Bone. Beberapa orang yang mengatasnamakan dirinya Pemuda Tellu Limpoe Peduli Bangsa datang ke kantor wakil rakyat. Seorang perempuan berbaju pink, berhijab warna hitam, dan memakai masker berada di antara mereka. Dialah Hervina, guru honorer yang dipecat itu.
Perempuan ini telah mengabdikan diri sebagai guru honorer di SDN 169 Sadar sejak 2005 lalu. Kehadirannya menemui para legislator sebagai bagian dari upayanya mencari keadilan atas apa yang dialaminya. Sebelumnya, Pemuda Tellu Limpoe Peduli Bangsa telah bersurat ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus Hervina.
Hervina dan pemuda Tellu Limpoe diterima langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan bersama komisi IV. Di depan anggota dewan, ia menyampaikan harapannya bahwa seharusnya pemerintah lebih memerhatikan nasib para guru honorer. Bila perlu, diangkat menjadi PNS.
Hervina juga berharap bisa diberi kesempatan untuk tetap mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama ini. ”Saya masih ingin mengajar di SD 169 Sadar kalau masih bisa. Tapi kalau sudah tidak bisa juga tidak apa-apa, apa boleh buat. Kalau diberikan sekolah lain, saya sudah tidak bisa karena jaraknya jauh sekitar enam kilometer, sementara saya masih sakit dan belum pulih,” tutur Hervina.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan berjanji segera menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama semua komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Insyaallah, besok (hari ini) kita akan lanjutkan rapat dengar pendapat dengan gabungan komisi dan OPD-OPD terkait. Kita sudah jadwalkan,” tandas Irwandi Burhan
.
Pemecatan terhadap Hervina bermula ketika ia mengunggah secarik kertas di media sosial Facebook beberapa waktu lalu. Postingan itu langsung mencuri perhatian. Mulai dari warganet, masyarakat umum hingga pejabat.
Dalam postingannya pada 6 Januari lalu, Hervina menuliskan di atas kertas. “Dana Bos selama 4 bulan Rp700.000, bayar utang Rp500.000, kasih Mammi Rp100.000, Aqwam Rp50.000, Alyia Rp50.000 Jumlah Rp700.000. Untuk saya mana?” Ia lalu menuliskan keterangan: ”terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosnya….”
B
eberapa saat setelah memposting tulisan tersebut, Hervina dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh kepala sekolah tempat dia mengajar bernama Hamsinah. Ia diminta untuk mencari sekolah yang bisa membayar gajinya lebih banyak.
Sejak menerima pesan dari kepala sekolahnya itu, Hervina kemudian kaget dan merasa heran. Karena dia memposting gajinya di media sosial tanpa bermaksud apa-apa. Ia merasa bersyukur, namun justru ditanggapi lain.
Setelah beberapa hari, postingan tersebut pun menjadi viral di media dan menjadi perbincangan di lingkup pejabat Bone bahkan. Bahkan menjadi perbincangan di kalangan anggota DPR RI.
Menyusul kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone sempat memanggil Hervina dan juga kepala SDN 169 Sadar, serta pengawas sekolah. Mereka hendak dimintai keterangan dan membicarakan persoalan tersebut. Hanya saja, saat itu Hervina tidak datang. Informasi yang disampaikan pengawas sekolah, Hervina tidak datang karena menduga ingin didamaikan.
“Kita sudah surati sebelumnya untuk membicarakan masalah ini. Namun, informasi dari pengawas sekolah, dia (Hervina) tidak mau datang. Katanya, percuma datang karena mau didamaikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bone Syamsiar Halid.
Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi juga sudah angkat bicara dan mencarikan solusi. Andi Fahsar mengatakan bahwa sebenarnya Hervina bukan dipecat gegara postingan gaji di Facebook, melainkan di sekolah tersebut ada dua guru baru berstatus CPNS.
“Hervina ini memang diangkat menjadi guru honorer di sekolah tersebut sejak 2005. Kemudian pernah terputus selama lima tahun. Kemudian setelah pulang merantau, masuk kembali di sekolah tersebut. Kami selaku pemerintah daerah tetap mencarikan solusi bagaimana dia bisa mengajar di sekolah lain yang lowong. Karena di sekolah tempat dia mengajar selama ini sudah cukup gurunya. Apalagi ada dua CPNS yang ditempatkan di sekolah tersebut. Kalau dia (Hervina) tetap mengajar di sana, tidak mendapatkan ruang kelas,” jelas Andi Fahsar
beberapa waktu lalu.
Sekadar diketahui, Hervina mulai diangkat menjadi guru honorer berdasarkan SK Kepala SDN 169 Sadar pada 16 Juli 2005. Pada saat itu, ibu dua anak ini masih menempuh pendidikan strata satu (S1).
Kala itu, di SDN 169 Sadar baru ada tiga guru. Masing-masing dua guru honorer dan satu kepala sekolah.
Saat bertugas, Hervina pernah mengajar di kelas satu, kelas dua dan kelas empat.
Pada tahun 2014 dia sempat berhenti karena ikut suaminya ke Kalimantan. Sekitar 2017 dia kembali dan tetap mengajar di sekolah tersebut karena namanya masih terdaftar. Kemudian pada tahun 2020 dia diangkat menjadi guru non-PNS berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 036 tahun 2020. SK tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pada tahun 2021, dia tidak pernah menyangka akan diberhentikan. Karena di Januari 2021 ada pembagian tugas mengajar. Hervina mendapat tugas mengajar kelas satu. Tapi karena pandemi, pembelajaran dilakukan seminggu sekali. Namun setelah unggahannya di Facebook beberapa waktu lalu, tetiba dia diminta untuk mencari sekolah lain. (man/b)

