MAKASSAR, BKM — Praktik prostitusi daring di kalangan anak-anak kian marak saat ini. Karena itu, orangtua diminta untuk waspada.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar Tenri A Palallo, tak memungkiri hal itu. Michat, sebuah aplikasi di dunia maya menjadi pilihan kalangan anak untuk melakoni praktik ilegal tersebut.
”Sekarang lagi marak-maraknya anak-anak yang masuk di Michat. Menawarkan diri untuk dibooking Rp250 ribu. Ini sudah gila. Sudah banyak yang kita tangani model human trafficking seperti ini,” ungkap Tenri A Palallo dalam sesi podcast kanal Youtube Harian Berita Kota Makassar, Rabu (17/2).
Menurut Tenri, praktik ini beredar di kalangan anak-anak seumuran pelajar SMP. Usianya masih di bawah 19 tahun. Mereka biasanya tampil dengan gaya seperti orang dewasa. Jika ada temannya yang menderita kekurangan, ia lalu mengajaknya. Bahkan mereka memilih meninggalkan rumah untuk mendapatkan seseorang sebagai tempat berlabuh.
Situasi ini biasanya dimanfaatkan oleh lelaki dewasa. Mereka kecenderungannya menyukai anak-anak. Bahkan bersedia untuk menikahinya bila memang memungkinkan.
Namun, DPPA Kota Makassar selalu berusaha untuk menghindari terjadinya pernikahan anak, kecuali dalam kondisi ‘terpaksa’. Dispensasi menikah bagi anak-anak tidak akan diberikan, terkecuali bila sang anak hamil akibat perbuatan pria dewasa yang ditemaninya.
”Pokoknya, siapapun kalau akan menikahi anak di bawah umur 19 tahun, kita tidak berikan dispensasi nikah. Kecuali kalau dihamili. Kita tidak berdaya dengan kehamilan seperti itu. Kehamilan mematahkan semua regulasi,” tuturnya.
Diakui Tenri, setiap hari pihaknya rerata menerima dua permintaan dispensasi menikahi anak-anak. Tahun lalu, tercatat ada 57 permintaan seperti itu yang diluluskan karena sang anak hamil. Yang lainnya ditolak. ”Anda mau menikahi anak di bawah usia 19 tahun, sekaya apapun kami tidak akan kasih dispensasi,” tandasnya.
Di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPPA), DPPA menangani sejumlah kasus terkait prositusi daring yang melibatkan anak-anak. Tenri lalu mencontohkan salah satu kasusnya.
”Ada seorang bapak yang berpura-pura mau membooking melalui Michat. Ia bergabung di dalamnya. Tanpa disangka-sangka, ada anaknya di situ. Orangtuanya menangis dan datang ke sini. Kasusnya kami tangani dengan mempertemukan mereka,” terang Tenri yang rutin berkantor di P2TPPA.
Tempat yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kota Makassar ini, diakui Tenri tidak pernah tutup dan tidak mengenal bahwa kekerasan tidak ada. Di tahun 2020, tercatat ada 1.031 kasus kekerasan yang ditangani. Kasus tersebut berada di penyedia layanan, seperti LBH Apik, jejaring di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Polresta Pelabuhan, serta polsek-polsek. Termasuk pada 39 shelter warga yang merupakan perpanjangan tangan unit layanan perlindungan perempuan dan anak.
Dari keseluruhan kasus tahun lalu, sebanyak 504 merupakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sementara 527 kasus terbagi pada kasus pelecehan seksual, trafficking, kekerasan psikis, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diakui Tenri, kasus KDRT yang terjadi terbilang cukup sadis. Ia mencontohkan kasus yang ditangani beberapa waktu lalu, seorang suami memukuli istrinya dari belakang. Disusul kemudian kasus yang hampir sama, di mana seorang suami menganiaya istri hingga pingsan dan mengencingi dirinya sendiri.
Namun, menurut Tenri, ada kendala yang biasa ditemui dalam menangani kasus seperti ini. ”Biasa kita sudah berburu, melakukan visum dan lain-lain, tapi akhirnya mereka sepakat untuk berdamai. Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Dibiarkan berdamai, tapi nanti akhirnya kembali lagi,” bebernya.
Kasus terakhir yang ditangani adalah seorang ibu dengan tiga orang anak yang masih kecil (dua laki-laki satu perempuan), dipukul oleh suaminya di depan anak-anaknya. BKM menemui perempuan tersebut yang masih berada di kantor P2TPPA. Perempuan bernama Rita itu menuturkan bagaimana caranya ia dianiaya hingga bisa lolos dan dibawa ke P2TPPA.
”Saya mau suami saya diproses hukum saja dulu. Setelah itu kami akan bicarakan seperti apa selanjutnya,” ujar Rita.
Apakah dirinya akan berpisah dan bercerai dengan suaminya akibat telah diperlakukan tak manusiawi? Rita tak bisa memastikannya. Alasannya, karena ia tak lagi punya keluarga dan rumah di Makassar.
Termasuk ketika ditanya agar ia bisa bekerja mencari nafkah dan anak-anaknya dititip untuk sementara di panti asuhan. Dengan bercucur airmata, Rita mengaku tak bisa dipisahkan dengan ketiga anaknya itu.
”Karena anak-anakku ini saya rela diperlakukan seperti ini. Mudah-mudahan suamiku bisa berubah setelah menjalani proses hukum,” katanya sambil menangis.
Tenri menjelaskan, kasus KDRT seperti yang dialami Rita merupakan kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran penegak hukum di kota ini, khususnya Polrestabes Makassar yang sangat cepat sekali merespons jika ada kasus KDRT yang terjadi. Tak terkecuali aparat polsek.
Seperti kasus yang dialami Rita, aparat Polsek Manggala langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Suami Rita yang seorang buruh bangunan kini berada dalam sel tahanan kepolisian. (pkl/rus)
Waspadai Prostitusi Libatkan Anak di Aplikasi Michat
×

