pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati tak Tahan Bupati Barru

MAKASSAR, BKM — Bupati Barru Andi Idris Syukur akhirnya hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Rabu (24/2).
Tersangka kasus dugaan korupsi ini menjalani proses tahap kedua.
Sebelumnya, bupati yang baru dilantik untuk periode kedua kepemimpinannya itu sempat dua kali batal melakukan proses yang harus dijalaninya sebagai tersangka.
Hadir dalam proses ini, kemarin diantaranya tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, didampingi Badan Reserse Kriminal Tipikor Mabes Polri. Tahapan ini untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Proses tahap dua ini dilakukan berdasarkan keputusan Mabes Polri untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Sulsel dengan alasan efektivitas dan efisiensi.
Idris hadir di gedung Kejati Sulselbar sejak pukul 09.30 Wita. Dia datang didampingi pengacara dan ajudannya.
Begitu tiba, Idris langsung digiring masuk ke dalam ruang penuntutan bidang tindak pidana khusus Kejati Sulselbar di lantai V.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim jaksa peneliti dari Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar dan Kejari Barru. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, apakah berkas tersebut sudah layak atau sudah lengkap untuk di tahap dua ke bidang penuntutan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, JPU akan melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Pengadilan Tipikor.
Meski sudah menjadi tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, Idris Syukur tidak ditahan. Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sulselbar Noer Adi, menyebut pasal 31 KUHAP sebagai dasar tidak dilakukannya penahanan
”Dimana yang bersangkutan seorang kepala daerah, sehingga kemungkinan kecil untuk melanggar atau melarikan diri. Tersangka juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti,” ujar Noer Adi, kemarin.
Selain itu, tambah Noer Adi, penahanan juga tidak dilakukan karena adanya jaminan dari istri tersangka yang diajukan ke jaksan. Termasuk jaminan dari pengacaranya, yang menjamin bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Setelah kami pertimbangkan, maka tidak dilakukan penahanan. Karena tidak ada kekhawatiran terhadap tersangka,” tandasnya.
Ditanya kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor, Noer mengatakan akan dilakukan sesegera mungkin. ”Setelah penyerahan tahap dua ini kami akan memberikan petunjuk kepada jaksa penuntut untuk membuat dakwaan, serta akan digelar ekspose,” jelasnya.
Idris, kata Noer, terjerat dalam kasus dugaan menerima suap atau gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan selaku bupati. Juga adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada izin tambang.
Idris dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Selain itu, Idris juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 TPPU, yang juga ancamannya minimal empat tahun.
Noer menjelaskan, terkait fakta ada tidaknya kerugian negara dalam kasus ini, penyidik tidak menerapkan pasal 2atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Dalam tindak pidana korupsi tidak sertamerta harus ada kerugian negara,” ujarnya.
Pengacara Idris, Dandi yang ditemui wartawan, membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. “Permohonan kami itu diterima oleh kejaksaan,” kata Dandi.
Alasan tidak dilakukan penahanan, kata Dandi, karena Idris masih melaksanakan tugas dan ada jaminan dari istrinya. Dalam pernyataan yang dibuat, ditegaskan bahwa penjamin akan menjamin tersangka akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Badan Reserse Kriminal Tipikor Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Ia diduga menerima beberapa mobil mewah melalui istrinya Andi Citta Mariogi.
Diantaranya satu Toyota Alphard bernomor polisi DD 61 AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Dugaan gratifikasi tersebut terkait pencairan dana pembangunan rumah-toko dan sejumlah pasar.
Dia juga disangkakan menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD 1?727. Gratifikasi ini terkait proyek di Pelabuhan Garongkong.
Idris juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015, lantaran tidak membentuk perusahaan daerah ke pelabuhan dan pelayaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru di bawah kendali Andi Idris memberikan izin prinsip kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas di pelabuhan. Namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. (mat/rus/b)



×


Kejati tak Tahan Bupati Barru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar