pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPK Didesak Seret Pejabat Penerima Aliran Suap

MAKASSAR, BKM — Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel mendesak dan mendorong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret sejumlah nama penerima aliran uang, terkait dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret nama gubernur Sulsel non aktif.
Dimana sebelumnya ada sejumlah nama dalam kasus ini, telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil korupsi suap dan gratifikasi. Yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, dua anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Syamsuriadi sebesar Rp35 juta pada 15 Maret dan Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 dan Rp35 juta pada 15 Maret 2021. Total pengembalian dana tersebut sebesar Rp410 juta ke rekening KPK.

”Kami dari Laksus Sulsel, dengan tegas mendesak dan mendorong agar KPK ikut menyeret nama-nama pihak yang ikut menerima aliran dana tersebut,” tegas Direktur Laksus Sulsel, Muhammad Anshar, Minggu (23/5).
Muhammad Anshar mengatakan, sekalipun secara perbuatan mereka tak terlibat secara langsung dalam kasus ini, namun secara hukum, berdasarkan undang-undang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mereka juga dapat atau bisa ikut diseret jadi tersangka dalam kasus ini.
”Unsur bersama secara melawan hukumnya sudah bisa untuk dijadikan tersangka di kasus ini. Termasuk beberapa nama pejabat yang lain juga,” ujar Muhammad Anshar.
Sebagai lembaga antikorupsi di Sulsel, Anshar berharap agar penyidik KPK tidak bersikap tebang pilih dalam kasus ini. ”Siapapun nama pejabat maupun politisi dalam kasus ini yang terlibat, harus juga diseret sebagai tersangka. Pejabat seperti inilah yang harus diberantas,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pegadilan Tipikor Negeri Makassar, Dodi Hendra, membenarkan jika dalam sidang perkara ini, telah ada sejumlah barang bukti yang telah disita KPK, untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan. Termasuk barang bukti pengembalian uang kerugian negara, saat ditahap penyidikan di KPK beberapa waktu lalu.
”Kalau untuk pengembalian di pengadilan itu belum ada. Apalagi kan perkaranya baru sidang awal. Apalagi baru mau sidang pemeriksaan saksi,” tukas Dodi Hendra.
Jadi untuk pengembalian uang kerugian negara, menurut Dodi biasanya ada kalau sidangnya sedang berjalan. Itu pun harus melalui persetujuan dan penetapan hakim.(mat)



×


KPK Didesak Seret Pejabat Penerima Aliran Suap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar