PEMERINTAH Kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat mikro. Perpanjangan tersebut diapresiasi oleh Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM).
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru, mengatakan, pihaknya mendukung penuh Pemkot Makassar dalam menerapkan aturan pemerintah pusat terkait pembatasan operasional dan aktivitas usaha, khususnya usaha hiburan di Kota Makassar.
“Kita mendukung upaya tersebut, tentunya untuk kepentingan dan kemaslahatan warga bersama juga. Kita juga berharap, semoga pandemi ini cepat bisa diatasi, sehingga Program Makassar Recover dengan sejumlah indikator pendukungnya bisa berjalan maksimal. Terutama Adaptasi sosial dan pemulihan ekonomi,” kata Zul sapaannya, Rabu (23/6).
Karena ini adalah aturan pemerintah pusat dan diimplementasikan oleh Pemkot Makassar, Zul berharap, 3200 karyawan, 67 Disc Jockey, 36 Dancer dan 21 group band lokal atau sekitar 126 personil band, juga bisa bersabar.
“Insyaallah, kita percaya bahwa Pemkot Makassar dibawah nakhoda Walikota Danny Pomanto bisa segera mengatasi semua keluhan para pekerja yang menggantungkan hidupnya dalam usaha-usaha hiburan. Apalagi dalam program Makasssar Recover, khususnya konsep pemulihan ekonomi, ada harapan sekaligus solusi bagi para pengusaha yang taat prokes akan mendapatkan awarding, insentif retribusi, insentif pajak dan bantuan modal usaha nantinya,” ungkap Zul. (rhm)
AUHM Dukung PPKM
×

