pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Ajukan Izin Selenggarakan Salat Id

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar bermohon ke Kementerian Agama (Kemenag) agar diizinkan menyelenggarakan salat Idul Adha kendati status Makassar masih zona orange.
Permohonan itu diajukan sebab Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang larangan salat Idul Adha di wilayah zona merah dan oranye.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengungkapkan, langkah tersebut berani diambil setelah salat Idul Fitri tidak terjadi kenaikan kasus. Artinya protokol kesehatan salat Id bisa kembali diterapkan.

“Saya sampaikan waktu salat Idul Fitri kemarin, kita zona oranye tapi kita tetap menyelesaikan Idul Fitri tanpa cluster,” ujarnya.
Dia menerangkan, dua hingga tiga minggu setelah Idul Fitri tidak ada lonjakan covid.
“Kemudian ada surat edaran Menteri Agama, bahwa kalau orange tidak usah salat Idul Adha,” tambahnya.

Sebelumnya, surat edaran Menteri Agama, poin ketiga telah jelas memuat aturan untuk daerah zona merah dan zona oranye untuk tak menggelar salat Idul Adha.
“Salat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 atau di luar zona merah dan oranye. Hal ini berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (rhm)




×


Pemkot Ajukan Izin Selenggarakan Salat Id

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar