pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Salat Iduladha di Jalan, Daging Kurban Diantar

Danny: Satu THM Melanggar, Semua Ditutup

MAKASSAR, BKM — Terbitnya Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid-19 di Makassar terus menuai pro dan kontra. Surat dengan nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang berlaku 6-20 Juli 2021 itu dinilai tidak memenuhi asas keadilan.
Salah satu poin dalam surat edaran itu menyebutkan ada pembatasan ibadah di tempat-tempat ibadah, mengingat status Makassar berada pada zona oranye. Pembatasan itu dilakukan merujuk kepada aturan dari pemerintah pusat yang melarang penggunaan rumah ibadah jika status wilayahnya oranye, merah, dan hitam.

Sebaliknya, di poin lain ada kontradiksi yang muncul. Sebab Pemkot Makassar memberi izin bagi Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat karaoke untuk beraktivitas dari pagi hingga pukul 17.00 Wita.
Menanggapi hal itu, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar mendatangi kediaman pribadi Wali Kota Makassar di Jalan Amirullah, Rabu (7/7). Kepada FKUB, Danny menjelaskan jika pembatasan aktivitas di tempat ibadah hanya bersifat sementara.
Pihaknya akan segera menurunkan detektor untuk mengidentifikasi status sebuah wilayah atau RT. Jika hasil identifikasi nantinya, RT bersangkutan berstatus zona kuning atau hijau, maka aktivitas di tempat ibadah di wilayah tersebut tetap diizinkan dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Begitu juga sebaliknya, jika detektor menyatakan suatu wilayah zona hitam, merah, atau orange, maka berdasarkan aturan dari pusat, untuk sementara waktu, aktivitas di tempat ibadah dihentikan sampai kondisi membaik.
“Jadi kita ini titik beratnya di zona oranye dan hanya sementara waktu. Bukan hanya masjid, tapi semua rumah ibadah. Seluruh umat beragama saya hormati, sebagai pemerintah daerah yang harus ikut perintah undang-undang, peraturan berlaku, dan instruksi pusat, saya tidak bisa melakukan modifikasi apapun, akan tetapi perintah ini memberi ruang jika wilayah itu,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, Danny di hadapan ormas Islam mengatakan akan terus mengoptimalkan kerja-kerja tim Satgas Raika, Covid Hunter dan Tim Detektor Covid agar bisa menekan laju penyebaran covid 19. Menurutnya, penekanan laju covid 19 bisa ditekan jika mendapatkan dukungan ormas-ormas Islam dan semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama ke depannya.
“Jadi bukan hanya kota, tapi juga RT. Saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi harus dilakukan karena perintah negara,” jelasnya.
Sementara untuk persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) yang juga menjadi polemik, Danny secara tegas akan menutupnya jika ada laporan masuk, seperti tidak mematuhi protokol kesehatan. “Satu yang berbuat pelanggaran saya akan tutup semuanya. Laporkan saja langsung. Dan saya akan tindaki,” tegasnya.

Terkait dengan perayaan Idulkurban, kata Danny, pihaknya sudah bersurat Kementerian Agama agar diberi izin menyelenggarakan salat Iduladha di tempat terbuka, seperti di jalan atau lapangan.
“Kan tidak bertentanganji dengan aturan. Jika suatu wilayah berstatus zona oranye, merah, dan hitam, yang dilarang itu salat di masjid. Jadi kemudian disiasati dengan melakukan di jalanan atau lapangan terbuka, dengan pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan, ” ungkap Danny.
Dia berharap ada kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai elemen, terutama pemerintah dan ormas supaya umat Islam disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan selama pelaksanaan salat Iduladha, jika memang ada izin dari Kementerian Agama.

Selain itu, terkait mekanisme pembagian hewan kurban, agar tidak terjadi kerumunan, Danny menginstruksikan agar kupon dan hewan kurbannya diantar langsung ke para penerima. Dia sudah menginstruksikan ke Bagian Kesra untuk mengatur teknisnya dengan baik agar proses pembagian hewan kurban bisa berjalan lancar tanpa ada kerumunan.
Sementara itu Ketua FKUB, Prof Arifuddin Ahmad mengatakan salah satu poin terpenting dari pertemuan dengan wali kota adalah bagaimana menyiasati pemanfaatan rumah ibadah tetap jalan dalam rangka penguatan, tetapi juga tidak bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Kita sangat mendukung. Semua ormas dan forum umat beragama sangat mendukung langkah Pak Wali untuk melakukan deteksi awal terhadap seluruh, bahkan sampai di tingkat RT. Menurut saya ini akan memudahkan kami dari majelis agama maupun pimpinan ormas untuk lebih mudah menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia pun berharap langkah yang diambil pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik dan masyarakat diminta mematuhi hal tersebut agar segera dapat memutus wabah covid-19.

Respons AUHM

Terpisah, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Makassar Zulkarnain Ali Naru ikut menanggapi polemik seputar jam operasi THM. Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran poin ke 10 secara tidak langsung ikut menutup aktivitas usaha-usaha hiburan.
“Karena jam buka sebagian besar usaha hiburan (khususnya diskotik dan club malam, bar dan pub) itu nanti pada Pukul 21.00 Wita,” ujar pria yang akrab disapa Zul ini, Rabu (7/7).

Berdasarkan edaran tersebut, usaha hiburan yang dibolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita yakni rumah bernyanyi keluarga. Sedangkan usaha hiburan lain seperti disktotik, club malam, atau bar secara praktis akan tutup total.

Karena, menurut dia, ketentuan jam operasional dimaksud dalam edaran tersebut jelas-jelas sangat tidak memungkinkan untuk membuka diskotik dan club malam. Dinilai tidak efisien dan hanya merugikan dari segi biaya operasional karena tidak sesuai dengan kondisi dan waktu.
“Jadi kami juga berharap, antara poin 7 dan poin 10 dalam edaran tersebut itu tidak usah dibesar-besarkan. Kami berharap Satgas Raika, TNI dan Polri bisa lebih efektif mengawal pelaksaan edaran yang dimaksud agar masyarakat bisa yakin bila aturan itu berjalan sesuai aturan dan substansinya,” kata dia. (rhm)




×


Salat Iduladha di Jalan, Daging Kurban Diantar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link