pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ada Potensi Kerugian Negara di RS Sayang Rakyat

MAKASSAR, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah potensi kerugian negara dalam penanganan pandemi covid-19 di Pemprov Sulsel. Beberapa bulan lalu temuan anggaran yang terindikasi diselewengkan tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor: 65/LHP/XIX,MKS/12/2020.

Dda beberapa yang menjadi catatan dalam temuan tersebut. Mulai dari adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan fasilitas di Rumah Sakit Sayang Rakyat. Belanja di luar biaya akomodasi pada hotel wisata covid. Pengadaan bantuan sembako yang tak sesuai ketentuan. Data warga penerima bantuan yang tak jelas dan tak tepat sasaran. Hingga penggunaan sumbangan dari pihak ketiga yang tak dilaporkan realisasinya.
Sementara, hasil penilaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan BPK menemukan kelebihan pembayaran Sebesar Rp808.789.050 untuk belanja rehabilitasi gedung perawatan pasien covid-19 dan belanja pembangunan gedung skrining di RS Sayang Rakyat.
Ketidaksesuaian perhitungan harga yang tertinggi terdapat pada pekerjaan lantai vinyl (koridor dan ruang perawatan) sebesar Rp423.244.152,29. Kelebihan pembayaran ini terjadi dikarenakan kesalahan penginputan harga ongkos kirim vinyl di RAB sebesar Rp55.000 per kilonya. Sementara harga ongkos kirim yang sebenarnya adalah Rp5.500.

Juga terjadi kekurangan volume sebesar Rp92.886.956 pada pekerjaan vinyl dan capping, serta kelebihan pembayaran pada pembangunan gedung skrining sebesar Rp59 juta.
Selain anggaran yang diduga diselewengkan di RS Sayang Rakyat, saat ini oleh BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran di salah satu proyek di RS Sayang Rakyat.
Direktur Rumah Sakit (RS) Sayang Rakyat dr Haeriyah yang dikonfirmasi, berdalih bahwa soal kelebihan pembayaran tersebut bukan kesalahannya, melainkan kontraktor. Sehingga pihak yang bertanggung jawab melakukan pengembalian adalah kontraktor.

Ia mengakui bahwa pengerjaan gedung infection centre tanpa melalui proses lelang. Namun, menurutnya, hal itu dibolehkan karena berhubungan dengan pandemi covid-19.
“Itu sudah ditangani BPK. Sudah keluar LHPnya. Kan sudah dikerjakan kemudian dibayar, kami didampingi APIP saat itu berlangsung. Tapi menurut BPK ada kelebihan, makanya harus ada pengembalian dana. Itu sementara dikembalikan (kontraktor),” ujar dr Haeriyah, Kamis (12/8).
Diakui pula adanya kelebihan pembayaran, namun hal tersebut saat ini sementara proses pembayaran. “Iye, sementarami proses pembayaran oleh rekanan dan sudah ditangani Inspektorat. Juga sudah ketemu BPK. Rekanannya sudah di Inspektorat. Tanyamaki langsung Inspektorat, karena ini wilayahnya Inspektorat. Nanti beliau yang jelaskan semuanya. Jadi tanyamaki kepala Inspektorat. Nanti beliau yang jawab semuanya,” jelas dr Haeriyah.
Selain itu, BPK juga menemukan masalah lain dalam pelaksanaaan penanganan pandemi. Hal itu terlihat dari bukti pertanggungjawaban atas pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak lengkap. Contohnya pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19 hanya dipesan melalui pesan Whatsapp.
Total pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan dimulai bulan April hingga Oktober 2020 sebanyak Rp353 juta. Pengadaan APD (alat pelindung diri) juga tidak sepenuhnya mempertimbangkan sumbangan dari pihak ketiga.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam pengadaan APD, KPA Dinas Kesehatan selaku PPK tidak melakukan koordinasi dengan OPD/Posko yang menerima sumbangan berupa APD, sehingga sumbangan APD yang diterima tidak dipertimbangkan dalam perhitungan identifikasi kebutuhan.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief yang berusaha dikonfirmasi terkait adanya kelebihan pembayaran di salah satu proyek di RS Sayang Rakyat sesuai temuan BPK, enggan berkomentar. (jun)




×


Ada Potensi Kerugian Negara di RS Sayang Rakyat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link