MAKASSAR, BKM — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman masih berat hati melepas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Prof Rudy Djamaluddin kembali ke Unhas. Sudirman berharap masih bisa bekerja sama dengan Rudy. Ia menyebut kontribusi mantan penjabat wali kota Makassar itu masih dibutuhkan di Pemprov.
“Saya berharap beliau tetap membantu provinsi, apakah melalui tim ahli bekerja sama karena senior saya juga di kampus bergabung atau bagaimana. Tapi saya tidak bisa. Saya sudah menawarkan untuk bertahan, namun beliau berharap untuk mengundurkan diri,” ujarnya, pekan lalu.
Namun Rudy terkendala aturan kepegawaian ganda. Di mana dia masih tercatat sebagai ASN di Unhas. Hal itu sesuai aturan Permen–PAN 4/35 2018 dengan peraturan BKN nomor 5 2019.
“Normal saja, artinya kan beliau mungkin BKD bersurat. Memang saat ini aturan berlaku sistem kepegawaian harus di satu tempat. Sudah seharusnya seperti itu, supaya konsentrasi lebih kuat,” terang Sudirman.
Meski begitu, Sudirman tetap menghargai keputusan Rudy. Orang nomor di Sulsel itu mengapresiasi kinerja Rudy selama menjabat kadis PUTR.
“Kita mengapreasiasi beliau sudah membantu selama ini. Beliau juga menawarkan diri tetap bergabung kembali dan kita juga,” jelasnya.
Untuk pengganti Rudy Djamaluddin di PUTR Sulsel, Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengungkapkan, pihaknya memutuskan mengambil sosok dari internal PUTR untuk menjadi pelaksana harian (plh). Imran menyebut, sosok itu adalah Sekretaris PUTR Sulsel Astina Abbas. Surat Keputusan (SK) bahkan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Ibu Astina Abbas, Sekdis (PUTR). Sudah diserahkan dia punya SK Plh,” kata Imran.
Sebelumnya diberitakan, Rudy Djamaluddin akan kembali mengabdi ke Unhas. Apalagi statusnya merupakan guru besar teknik di kampus merah tersebut.
Imran Jausi mengatakan, Rudy memilih kembali ke Unhas setelah terkendala aturan kepegawaian ganda. Di mana dia masih tercatat sebagai ASN di Unhas. Hal itu sesuai aturan Permen–PAN 4/35 2018 dengan Peraturan BKN nomor 5 2019.
“Dia harus memilih status kepegawaiannya. Apa dasarnya? Permenpan 4/35 2018 dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019,” tandas Imran..
Imran menegaskan, pengunduran diri Rudy Djamaluddin bukan karena isu mutasi di Pemprov Sulsel. Melainkan permintaan dari rektor Unhas sejak lama. Ditambah aturan dari BKN. “Tidaklah, saya tidak mau sampaikan ini supaya tidak gaduh,”jelasnya.
Sebelumnya, Prof Dwia menyebutkan jika Rudy Djamaluddin juga merupakan salah satu anggota Dewan Profesor di Unhas. Diapun menyarankan agar Rudy kembali ke Unhas, karena kompetensinya masih sangat dibutukan.
Kata dia, Prof Rudy kepadatannya sangat langka sebagai ahli Teknik Sipil lulusan Jepang. Dirinya tentu lebih senang jika memang koleganya tersebut kembali ke dunia akademisi. “Beliau bukan dosen biasa. Kepadatannya langka sebagai guru besar dari Jepang,” tambahnya. (jun)

