MAKSSAR, BKM — Setelah melakukan tahap dua terhadap tersangka Syamsuddin dalam kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi Kabupaten Jeneponto tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mempersiapkan pelimpahan berkas atas tersangka lainnya, yakni mantan anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Bungsuhari Baso Tika.
Berkas untuk tersangka Bungsuhari dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pentuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Selain itu, penyidik masih intens, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk Bungsuhari Baso Tika.
Pemeriksaan dilakukan untuk lebih menguatkan peran tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, selain Bungsuhari Baso Tika penyidik juga telah menetapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, Legislator Jeneponto Burhanuddin, Staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Adnan dan mantan Legislator Jeneponto, Syamsuddin.
“Berkas tersangka yang satunya kan sudah kita tahap dua, sekarang ini tengah fokus merampungkan berkas Bungsuhari,” ujar Koordinator Bidang Pidsus, Noer Adi, Rabu (9/3).
Noer nengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka tersebut. menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk lebih menguatkan peran tersangka dalam kasus itu. Selain itu juga penyidik masih terus menggali keterangan saksi untuk menelusuri peran tersangka lain.
Noer menimpali bila pemeriksaan saksi telah dianggap cukup, maka penyidik tinggal melakukan pemberkasan untuk selanjutnya ditahap dua. “Kalau pemberkasannya sudah rampung, secepatnya akan kita tahap dua,” tandasnya.
Noer menambahkan, pihaknya akan obyektif dalam menuntaskan kasus ini. Sementara untuk berkas tersangka lainnya, pihaknya “Untuk berkas tersangka lainnya, masih dalam proses,” pungkasnya.
Diketahui, Dana Aspirasi DPRD tahun 2013 sebesar Rp23 miliar yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat, namun pihak DPRD Kabupaten Jeneponto, kembali lagi menganggarkan Dana Aspirasi tersebut.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006, menetapkan bahwa sudah tidak ada lagi aturan Hukum tetap, yang mengatur tentang Dana Aspirasi. (mat-ril)
Berkas Bungsuhari Hampir Rampung
×

