ENREKANG, BKM — Dua personil Polres Enrekang yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik yakni Ipda Wiwik Hartono, anggota Sabhara Polres dan Ipda Jamaluddin anggota Provos sudah dipastikan dipecat keanggotaanya dari anggota Polri.
Ipda Wiwi tersandung kasus nikah siri dan disersi (tak laksanakan tugas) 107 hari, begitupun juga dengan Ipda Jamaluddin anggota Provos Polres Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Leo Tri Wibowo, saat dikonfirmasi, Jumat (11/3) mengatakan setelah menjalani serangkaian persidangan kode etik, akhirnya majelis hakim etik Polres Enrekang mengeluarkan rekomendasi pemecatan.
“Surat Keputusan (SK) pemecatannya sudah dikeluarkan Polda Sulsel, pelepasan baju seragamnya segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini,”tegas Kapolres. (her/C)

