pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Korban Pinjol Dijerat Bunga Tinggi dan Diteror

Pinjam Rp2,3 Juta, Dipotong Rp576 Ribu

MAKASSAR, BKM — Praktik pinjaman online (pinjol) yang menjerat nasabahnya dengan bunga tinggi hingga berujung teror juga terjadi di Sulawesi Selatan. Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tergabung dalam situs Pinjamanzeus.com dan Kekuatankredit.com.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi kredit pinjaman secara cepat dan mudah. Mereka menyebarkan informasi secara daring. Menawarkan pinjaman sebesar Rp2.300.000 dengan syarat dan cara yang cukup mudah.
Setelah korban dianggap telah memenuhi persyaratan-persyaratan pinjaman dari para tersangka, uang yang dipinjam langsung dicairkan melalui transfer ke rekening milik korban.

“Tapi uang yang dipinjam itu dipotong lagi dengan biaya administrasi, sebagai syarat bagi nasabah yang ingin melakukan pinjaman,” ungkap Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Muh Zahroel Ramadana, Selasa (2/11) di kantornya.

Dari jumlah pinjaman Rp2,3 juta tersebut, besaran potongan yang diberlakukan kepada korban mencapai Rp576.000. Selain itu, mereka juga dijerat dengan bunga tinggi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses peminjaman itu juga disertai perjanjian, bahwa jika korban tidak melunasi pinjamannya hingga batas waktu disepakati, tersangka melakukan penagihan terhadap korban. Jika korban tidak menyelesaikan tunggakan kreditnya, maka poster korban disebar. Poster tersebtu berisikan daftar pencarian orang yang mengatasnamakan Polda Metro Jaya.

“Isinya itu kasus penipuan dengan menerapkan pasal penipuan di poster. Jika ada informasi tentang DPO yang tertera di poster itu, silakan menghubungi kantor polisi terdekat,” ujar Zahroel, mengutip isi poster tersebut.
Bukan hanya itu, para tersangka juga acapkali melayangkan ancaman, menakut-nakuti, meneror korban dengan mengirimkan pesan ke teman korban, bahkan hingga ke keluarganya melalui media sosial Whatsapp bisnis. Tujuannya agar korban merasa malu, resah, takut, dan tidak tenang. Dengan begitu korban melunasi utang pinjamannya.

“Dalam melakukan penagihan terhadap korbannya, perusahaan ini menerapkan tiga tahap. Yang pertama, tersangka melakukan penagihan sebelum jatuh tempo. Tahap kedua, apabila peminjam melewati tanggal jatuh tempo satu hari sampai hingga tujuh hari. Tahap ketiga, jika si korban masih tetap belum melunasi pinjamannya, maka data pribadi dan foto-fotonya disebarluaskan melalui media Whatsapp bisnis,” beber Zahroel lagi.
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus ini penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah mengirim berkas kasus tersebut ke Kejati Sulsel untuk diproses lebih lanjut. Namun, jaksa kejati mengembalikannya dengan petunjuk (P-18) karena dinilai masih belum memenuhi sejumlah syarat, baik formil maupun materi.
Sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya CF, MI, A, NU, IR, AT, O, MZ, NN, MT, RA, R, AI, H, HA, US, MG, AM, AA, AF, IM, AH, MW, IS, MI, IS, US dan GA.
(rhm)




×


Korban Pinjol Dijerat Bunga Tinggi dan Diteror

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link