MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut pidana bersalah terhadap terdakwa Gubernur Sulsel Non Aktif HM Nurdin Abdullah atas dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11) digelar secara virtual.
JPU KPK membacakan amar tuntutannya secara maraton di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino. Dalam uraian fakta pada amar tuntutan, JPU menyebutkan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti menerima suap dan gratifikasi. JPU menyebut bahwa terdakwa menerima uang sejumlah USD 150.000 dan Rp2,5 miliar melalui Edy Rahmat agar terdakwa selaku gubernur Sulsel memenangkan perusahaan yang digunakan oleh Agung Sucipto.
Selain Agung Sucipto, terdakwa Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang suap dari sejumlah pengusaha lainnya. Yakni dari Robert Wijoyo Rp1 miliar, H Momo dan H Indar Rp2 miliar, H Momo USD 200.000, Fery Tanriadji Rp2,2 , Haerudin Rp1 miliar, serta Rudi Puan Sakti Rudi Moha Rp380 juta.
Pemberian uang tersebut diduga terkait lelang paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Khususnya proyek pembangunan infrastruktur SDA PUPR Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021, agar dapat dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto dan Hari Syamsuddin.
Terdakwa NA juga mengetahui atau patut diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp7,578 miliar, dan USD 200.000 dari beberapa orang pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel. Hal itu berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selalu gubernur Sulsel, yang bertentangan dengan Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Juncto pasal 76 ayat (1) huruf (e) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Terdakwa dinilai memiliki niat dan serangkaian perbuatan yang dilakukannya secara sadar.
“Sehingga perbuatan terdakwa dapat dinilai karena dilandasi sebagai atau oleh faktor kesengajaan,” kata JPU KPK Zainal Abidin Garming dalam amar tuntutan yang dibacakannya.
Dalam amar tuntutan JPU, disebutkan pula bahwa kedudukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi adalah selaku gubernur Sulsel yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat. Dengan terbuktinya perbuatan Agung Sucipto selaku pemberi suap, maka dengan demikian sepatutnya terdakwa NA seharusnya juga telah sebagai penerima suap.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya selaku penyelenggara negara telah bertentangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk memengaruhi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, selalu berlaku sopan dalam persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga,
“Dari uraian di atas, kami penuntut umum menuntut terdakwa (NA) dengan tuntutan bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar JPU KPK Zainal Abidin Garming.
JPU KPK menjatuhkan tuntutan pidana bersalah terhadap NA, karena terbukti dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf (A) Undang-Undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta dalam dakwan kedua pasal 12 huruf (B) ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
”Terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp500 juta subsidaer enam bulan kurungan,” tandas JPU.
Nurdin Abdullah juga dituntut dengan pidana tambahan, untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,187 miliar dan USD350.000. Apabila tidak mampu membayar setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Selain itu juga Nurdin Abdullah dijatuhi tuntutan hukuman hak untuk berpolitik selama 5 tahun. Terhitung sejak setelah terdakwa menjalani masa pidana.
Penasihat hukum terdakwa NA, Irwan yang ditemui di sela sidang, mengatakan bahwa tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut dinilainya sebagai hal yang berat. Namun dari fakta yang ada di persidangan, Irwan mengaku berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang ada itu tidak kuat untuk menempatkan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa dalam tuntutan. “Tentunya nanti akan kita sampaikan dalam pledoi. Termasuk fatwa MUI,” kata Irwan.
Selaku pengacara, Irwan menuturkan bahwa apa yang dituangkan JPU dalam tuntutannya, tidak sebagaimana yang digambarkan oleh JPU. Bahwa Nurdin Abdullah mengakui tidak tahu menahu soal tudingan gratifikasi yang didakwakan oleh JPU terkait OTT KPK terhadap kliennya beberapa waktu lalu. (mat)

