MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan gagal mendapat kucuran Dana Insentif Daerah (DID) untuk tahun 2022. Selain itu, ada pula delapan kabupaten/kota yang mengalami hal serupa. Masing-masing Kabupaten Bulukumba, Gowa, Jeneponto, Lutim, Takalar, Tator, Toraja Utara, dan Kota Makassar.
Sementara daerah lainnya mendapatkan DID dengan jumlah bervariasi. Yang tertinggi diperoleh Kabupaten Bone sebesar Rp23.712.584.000. Yang terendah Kabupaten Selayar dengan besaran Rp2.950.221.000.
Pemkot Makassar gagal mendapat suntikan mendapatkan suntikan DID dipicu oleh kegagalan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan APBD 2020 lalu. Seperti diketahui, LHP Keuangan Pemkot Makassar tahun 2020 hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kegagalan Pemkot Makassar memperoleh DID tersebut sangat disayangkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. “Iya, sayang sekali tahun depan kita tidak dapat DID. Itu karena kemarin (2020) kita tidak dapat opini WTP dari BPK,” ujarnya.
Danny menilai kegagalan meraih opini WTP dari BPK RI disebabkan oleh kekacauan-kekacauan birokrasi yang terjadi selama dua tahun, saat Pemkot Makassar dijabat oleh Pj wali kota. Namun, Danny menekankan, berkaca dari persoalan tersebut, Pemkot Makassar di bawah kepemimpinannya berkomitmen untuk memperbaiki semua kekurangan yang telah terjadi.
Diapun optimistis tahun berikutnya, Pemkot Makassar akan kembali memperoleh opini WTP dari BPK sehingga DID kembali dialokasikan untuk Makassar.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah M Ikbal membenarkan jika Pemkot Makassar tidak mendapat alokasi DID tahun depan. Berbeda dengan tahun 2021 ini, Pemkot Makassar masih kecipratan DID sebesar Rp30,304 miliar. Itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat karena LHP Keuangan pada APBD 2020 mendapat opini WTP dari BPK.
“Iya, kita tidak dapat tahun depan. Sayang sekali. Padahal, jika anggarannya ada, bisa dialokasikan untuk beberapa item program,” ungkapnya kepada BKM, Rabu (17/11).
DID merupakan salah satu dana transfer umum dari pusat yang dialokasikan untuk memberikan insentif /penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan serta percapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. Kriteria utama yang menjadi dasar perhitungan DID yaitu Opini WTP dari BPK.
Anggarannya, kata Ikbal, bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas kesehatan dan program strategis daerah lainnya.
Selain mengonfirmasi ke Pemkot Makassar, BKM juga sudah berusaha meminta penjelasan dari OPD terkait di Pemprov Sulsel. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan belum berbuah hasil. Demikian pula di Pemkab Gowa, tidak ada pejabat yang bisa memberi keterangan. (rhm)
1. Provinsi Sulawesi Selatan –
2. Kabupaten Bantaeng Rp7.471.375.000
3. Kabupaten Barru Rp9.909.264.00
4. Kabupaten Bone Rp23.712.548.000
5. Kabupaten Bulukumba –
6. Kabupaten Enrekang Rp5.722.448.000
7. Kabupaten Gowa-
8. Kabupaten Jeneponto-
9. Kabupaten Luwu Rp4.781.031.000
10. Kabupaten Luwu Utara Rp5.214.640.000
11. Kabupaten Maros Rp18.413.677.000
12. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Rp5.757.231.000
13. Kota Palopo Rp9.008.187.000
14. Kabupaten Luwu Timur –
15. Kabupaten Pinrang Rp10.730.536.000
16. Kabupaten Sinjai Rp13.192.300.000
17. Kabupaten Kepulauan Selayar Rp2.950.221.000
18. Kabupaten Sidenreng Rappang Rp8.505.823.000
19. Kabupaten Soppeng Rp11.070.271.000
20. Kabupaten Takalar –
21. Kabupaten Tana Toraja –
22. Kabupaten Wajo Rp6.062.576.000
23. Kota Parepare Rp10.291.555.000
24. Kota Makassar –
25. Kabupaten Toraja Utara –

