MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengagendakan menggelar dua rapat paripurna terkait dalam waktu dekat. Paripurna pertama dengan agenda pemberhentian NA sebagai gubernur Sulsel. Paripurna kedua yakni penetapan wakil gubernur yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur Sulsel definitif.
”Langkah itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 dan Permendagri. Untuk pemberhatian harus korum, sehingga bisa mendapatkan persetujuan 3/4 anggota dewan. Demikian pula untuk penetapan plt menjadi gubernur definitif, juga harus korum 3.4 anggota dewan yang hadir,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe di kantornya, Rabu (8/12).
Politisi yang akrab disapa Ulla ini menegaskan, soal keharusan korum memang mutlak karena menyangkut legitimasi Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebelum menjadi gubernur yang definitif. Soal kapan digelar rapat paripurna, Ulla berharap semoga secepatnya. “Jika plt gubernur cepat bersurat, maka rapat paripurna bisa digelar pada januari nanti,” kata ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.
Seperti diketahui, NA telah divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Tak hanya itu, mantan bupati Bantaeng dua periode ini juga dicabut hak politiknya untuk tiga tahun ke depan. NA telah menerima putusan tersebut dan tidak mangajukan banding.
Putusan tersebut membuat sulit bagi NA untuk mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Sulsel 2024 mendatang. Praktis, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang berpeluang maju pada pilgub Sulsel nanti. Saat ini partai politik pengusung NA-ASS yakni PAN, PKS dan PDIP juga tengah menyiapkankadernya untuk mendampingi Andi Sudirman sebagai wakil gubernur.
Guru Besar Hukum Tata Negara Unhas Prof Aminuddin Ilmar, mengemukakan bila yang bersangkutan (NA) dan KPK tidak melakukan upaya hukum banding, putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar dinyatakan inkrah. “Artinya, sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, DPRD Provinsi Sulsel sudah harus melakukan rapat penetapan gubernur dan hasilnya dilaporkan ke presiden melalui Mendagri untuk selanjutnya di-SK-kan, dan dilantik oleh presiden di Istana Negara,” ujar Prof Ilham.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unibos Dr Arief Wicaksono, mengungkapkan bahwa jika memang NA tidak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, maka secara politik karirnya di pemerintahan akan berakhir. Andi Sudirman yang menjadi pasangannya akan diproses status definitifnya sebagai gubernur Sulawesi Selatan hingga selesai masa jabatannya.
“Secara politik pula, pendukung NA yang dulu, bisa dipastikan akan kehilangan patron dan akan terbelah menjadi beberapa faksi, yaitu faksi yang konservatif dan faksi pragmatis. Faksi yang konservatif ini akan cenderung silent dan mencoba menerima fakta hukum. Sedangkan faksi pragmatis akan melanjutkan pergerakannya mencari patronase baru yang tersedia di pemerintahan atau diluar pemerintahan,” terang Arief Wicaksono.
Soal langkah NA yang tidak mengajukan banding, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sri Rahmi, itu adalah hak NA sendiri. “Itu hak beliau (NA). Selanjutnya parpol koalisi harus rapat untuk menyatukan pendapat mendorong figur pengganti,” ujar ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel ini, kemarin. (rif)

