MAKASSAR, BKM — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemasangan pipa instalasi jaringan bahan bakar avtur pesawat milik PT Pertamina, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengantongi calon tersangka.
Proyek sepanjang 22 kilometer itu menelan anggaran senilai Rp155 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pengerjaannya dilaksanakan 2014 dan ditargetkan rampung pada tahun 2018. Pelaksanaan proyek oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) tak kunjung selesai.
Megaproyek pemasangan jaringan pipa distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tersebut hanya mampu dirampungkan 70 persen dari progres pekerjaan yang telah ditargetkan oleh PT Pertamina. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik Kejaati Sulsel telah memeriksa sebanyak 30 orang lebih saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan hal itu. Kata dia, 30 orang lebih saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya itu, di antaranya adalah pejabat perencanaan, pejabat lelang, pelaksanaan, hingga pejabat pembayaran dan konsultan pengawas.
“Bahkan tim penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen,” ujar Idil yang dikonfirmasi, Senin (20/12).
Mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini, mengatakan selain telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. “Sudah ada beberapa nama mencuat, yang berpotensi untuk dijadikan tersangka,” tandasnya.
Hanya saja, Idil belum bisa membeberkan terlalu jauh terkait hal tersebut. Terkait penetapan tersangka dalam kasus ini, tim penyidik masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara bersama tim auditur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Rencana untuk kasus ini, tim penyidik dan auditur BPK RI masih akan melakukan ekspose bersama. Nanti setelah itu baru ditetapkan tersangkanya,” jelas Idil.
Dihubungi terpisah, Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendukung dan mendorong upaya penyidik Kejati Sulsel dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pemasangan jaringan instalasi pipa avtur PT Pertamina. ”Kami mendukung sepenuhnya upaya Kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini. Kita sangat berharap pihak kejati segera menetapkan tersangka,” ujar Jumadil, Staf Peneliti AC Sulawesi, kemarin.
Dia pun mengapresiasi penyidik kejati yang telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka bisa secepatnya dilakukan, karena dikhawatirkan tersangkanya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (mat)

