pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

15 Kasus Anak Terpapar Radikalisme

Kekerasan Perempuan dan Anak Terbanyak di Kecamatan Panakkukang

MAKASSAR, BKM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar merilis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang tahun 2021 lalu. Kepala Dinas DP3A Makassar Achi Soleman, menyebut angkanya berfluktuasi dari tahun ke tahun.
Namun untuk penanganan kasusnya, dalam kurun lima tahun terakhir, mengalami peningkatan sekitar 10 persen. Artinya, jika direratakan, ada peningkatan sebesar 2 persen setiap tahunnya.
Dia memaparkan, khusus untuk tahun 2021 lalu, DP3A mencatat kasus kekerasan terhadap anak lebih banyak dibanding kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa.
“Untuk kasus anak 63 persen, dewasa 37 persen. Ini menjadi perhatian kita bersama bahwa anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kasus kekerasan,” ungkap Achi di Kantor UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jalan Nikel, Rabu (5/1).
Lebih jauh dia memaparkan, total kasus yang ditangani DP3A sepanjang 2021 sebanyak 1551 kasus. Rinciannya, 774 kasus kekerasan terhadap anak, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) 184, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 98 kasus, kekerasan terhadap perempuan 380 kasus, disabilitas 2 kasus, korban Napza 22 kasus, anak dengan situasi darurat 15 kasus, dan rekomendasi nikah (RN) sebanyak 76 kasus.
Berdasarkan kelompok umur, korban kekerasan terhadap anak rerata usia sekolah yakni 13-17 tahun. Dengan kualifikasi pendidikan paling banyak tingkat SMP dan SMA
Dia melanjutkan, terkait data penyebaran kasus kekerasan perempuan dan anak, kecamatan dengan jumlah kasus terbesar terjadi di Panakkukang sebanyak 15,25 persen kasus, Biringkanaya 10,9 persen, Manggala 10,17 persen, Tamalate 9,69 persen, dan Kecamatan Rappocini 8,72 persen.

“Sementara di Kecamatan Sangkarrang, sejauh ini tercatat belum ada kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terdata dan ditangani DP3A Makassar,” ungkap Achi.
Dia melanjutkan, pertambahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun mengindikasikan dua hal. Pertama, memang kasus yang terjadi di masyarakat bertambah, atau bisa juga karena semakin banyak yang berani melaporkan kasus tersebut ke DP3A.
“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu ibarat gunung es. Bisa saja yang tidak terlihat atau yang tidak muncul di permukaan lebih banyak. Apalagi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan. Dan ternyata kasus kekerasan itu banyak terjadi di internal keluarga. Datanya mencapai 58 persen,” jelas Achi.
Dia menambahkan, melalui program yang digagas Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, yakni Program Jagai Anakta, upaya mitigasi, preventif untuk meminimalisir terjadinya kasus terhadap anak dan perempuan.

Sementara itu, Plt Kepala UPT P2A Muslimin Hasbullah menjelaskan, selain menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum, di tahun 2021 ini, pihaknya juga menangani anak dalam situasi darurat. “Sepanjang 2021, kami menangani sampai 15 kasus. Mereka itu adalah anak yang terpapar radikalisme,” ungkap Muslimin.
Menangani anak yang terpapar radikalisme, DP3A Makassar bekerja sama dengan Densus 88, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan khusus untuk intervensi layanan kesehatan. “Mereka kita kembalikan ke sekolah umum. Keluarganya juga diedukasi,” jelas Muslimin.
Yang cukup menarik, DP3A juga menangani pemberian rekomendasi terhadap anak yang akan menikah dini. Berdasarkan undang-undang pernikahan, disebutkan pengadilan tidak akan mengizinkan anak di bawah umur 19 tahun untuk menikah jika tidak mengantongi rekomendasi dari DP3A.
Tahun 2020, pihaknya mengeluarkan 68 rekomendasi, dan di tahun 2021 sebanyak 76 rekomendasi. DP3A terpaksa mengeluarkan rekomendasi atau dispensasi karena terjadi kehamilan di luar nikah. Kalau di luar alasan tersebut, DP3A secara tegas tidak akan mengeluarkan rekomendasi nikah anak di bawah umur.
“Ada yang rekomendasinya ditolak karena memang dia tidak dalam keadaan hamil. Misalnya kasus yang kami hadapi, ada yang dapat beasiswa kuliah di Arab, namun syaratnya harus ada muhrim (suami) yang dampingi. Tidak kami berikan. Kami pernah tiga kali didemo karena persoalan ini,” tandas Muslimin. (rhm)



×


15 Kasus Anak Terpapar Radikalisme

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link