MAKASSAR, BKM — Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan menyita 58 bal pakaian bekas atau yang dikenal dengan sebutan Cap Karung (Cakar) yang diduga ilegal.
Puluhan bal cakar ini diketahui dikirim dari Kota Surabaya melalui jalur laut. Barang bukti tersebut diketahui saat dua truk melakukan bongkar muat barang di Jalan Sarappo Makassar, Senin (21/3) sore.
Selain mengamankan pakain bekas, petugas juga mengamankan dua orang sopir truk, masing-masing bernisia S dan A.
Kedua sopir truk ditemui di Polres Pelabuhan mengatakan, keduanya hanya bertugas mengantar barang tersebut setelah bongkar muat di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
“Kami cuman mengantar barang pak. Cakar itu kami ambil di pelabuhan. Barang itu turun dari kapal Feri yang tiba dari Surabaya,” beber salah satu sopir.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Wahyu Basuki mengemukakan, anggota mengetahui dua truk membongkar cakar ilegal di Jalan Sarappo dari informasi masyarakat di sekitar lokasi.
“Informasi kami terima dan langsung kami tindak lanjuti menuju ke lokasi. Kami amankan 58 bal pakaian bekas atau sering disebut cakar serta dua sopir truk untuk kita mintai keterangan,” jelas AKP Wahyu
Pihaknya menduga, puluhan bal pakaian bekas tersebut akan dijual ke sejumlah daerah di Sulsel. Hanya saja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
“Kami masih mendalami siapa pengirim dan ke siapa penerimanya. Yang jelas barang ini tidak dilengkapi dokumen resmi,” tegasnya. (jul-ril)
58 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita
×

