MAKASSAR, BKM– Untuk meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil (PBS) dan honorer, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengusulkan penambahan waktu absensi pegawai.
Alasan dewan, penerapan absen kehadiran seluruh aparat pemerintahan yang menggunakan scan wajah dan sidik jari masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai untuk membolos kerja.
Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Andi Nurman mengatakan, penerapan jadwal yang mewajibkan absen kehadiran saat pukul 07:30 Wita dan absen pulang 16:00 Wita masih rawan dimanfaatkan pegawai untuk membolos.
“Dari pukul 09:00 Wita hingga 15:00 Wita masih dapat dimanfaatkan pegawai keluyuran atau membolos di luar,” kata Andi Nurman, Senin (28/3).
Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan, jika Pemerintah Kota Makassar hendak merubah perilaku buruk pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai abdi negara, maka jadwal untuk absen harus ditambahkan paling kurang empat kali sehari.
Penambahan waktu absensi dilakukan sebelum istirahat pada pukul 12:00 Wita dan setelah istirahat mereka kembali absen ulang.”Ini untuk mewaspadai watak-watak buruk pegawai,” jelasnya.
Hanya saja, kata dia, penerapan penambahan waktu absensi harus ditunjang dengan banyaknya loket absen. Jika memungkinan maka setiap sudut-sudur ruangan sudah dipasangi loket tersebut agar tidak terjadi antrian yang panjang.
” Kota smart city harus melakukan ini, tapi pemerintah harus membenahi fasilitas terlebih dulu. Kalau hanya satu atau dua loket absensi maka akan sulit diterapkan,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, ketentuan itu tidak hanya berlaku pada pegawai negeri sipil (PNS) semata, tapi staf yang masih berstatus tenaga honorer atau kontrak wajib ikut aturan itu. Sebab, ditengah banyaknya tenaga honorer yang berprestasi juga tidak sedikit yang keluyuran di warung kopi saat jam sibuk kerja.
“Ini jika tidak ada agenda di luar, jikapun ada harus ada alasan dan buktinya,” paparnya.
Bendahara DPD II Partai Golkar ini menyebutkan dalam penerapan ini yang perlu mendapat keringanan hanya beberapa petugas di lingkup Pemkot, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan petugas Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) yang melakukan patroli keliling.
Sementara itu, anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum, Mesakh Raymond Rantepadang turut mendukung upaya penambahan jadwal absensi pegawai. Hal itu untuk mengantisipasi petugas baik PNS atau Kontrak yang kerjanya keluyuran disaat jam kerja.
“Laporan tentang banyaknya PNS jalan-jalan di mal saat jam kerja masih marak, dengan ditambahnya jadwal absen maka dapat mengurangi,” katanya.
Ketua Fraksi PDIP ini menambahkan, absen itu harus di evaluasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi pada PNS ataupun honorer.
“Jika tidak ada sanksi sama saja, tidak dampak yang dihasilkan,” tutupnya.(ita/war)
Dewan Usul Penambahan Waktu Absensi Pegawai
×

