pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dendam Picu Pelajar Bunuh Ayah Tiri Saat Tidur

PAREPARE, BKM — Rabu subuh (16/2). Jarum jam menunjuk pukul 05.05 Wita. Suasana di sekitar Perumahan Sosial Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare tak seperti biasanya. Warga tampak ramai berkumpul di depan sebuah rumah.
Sesosok tubuh bersimbah darah tergeletak di dalam rumah. Ia sudah tak bernyawa. Tidak lama berselang polisi datang ke lokasi. Selanjutnya mengevakuasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban bernama Muhammad Iqbal. Nyawanya berakhir di tangan anak tirinya berinisial Sr. Alasan pria yang masih berstatus pelajar ini melakukan tindakan tersebut, karena ia tak tega melihat ibu kandungnya kerap dianiaya oleh ayah tirinya. Termasuk terhadap dirinya adan adik-adiknya.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Hasdin menerangkan kronologis kejadian tersebut. Dijelaskan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan, yaitu anak dan ayah tiri. Sr yang kelahiran Tarakan, kerap dianiaya oleh korban saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Begitu juga ibunya yang merupakan istri Iqbal.

”Motifnya, tersangka memiliki dendam pribadi terhadap korban yang merupakan ayah tirinya. Setiap tiba di rumah, korban selalu dalam keadaan mabuk dan kerap kali melakukan pemukulan terhadap ibu dan adik-adiknya. Tersangka memendam amarah terhadap korban,” jelas AKP Hasdin ketika merilis kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Parepare, Rabu (16/2).
Akumulasi dari kejengkelan itu mencapai puncaknya. Sr nekat menghabisi nyawa ayah tirinya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik. Panjangnya sekitar 12 sentimeter. Badik tersebut dicabut dari sarungnya yang berwarna hitam.
Sr menghujamkan badik ke perut korban sebanyak tiga kali. Saat itu, ayah tirinya sedang tertidur. Demikian pula penghuni rumah lainnya. Tak lama berselang ibu pelaku yang juga istri korban terbangun. Ia melihat suaminya sudah bersimbah darah dan tak bernyawa lagi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik beserta pakaian yang dikenakan korban. Sementara jasad korban dibawa ke RSUD Andi Makkasau untuk dilakukan visium.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sr dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ke atas. ”Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Kita lihat dulu perkembangannya. Untuk sementara kita kenai pasal 338 KUHP,” terang AKP Hasdin. (mup)




×


Dendam Picu Pelajar Bunuh Ayah Tiri Saat Tidur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link