pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Jaksa Tangani Kasus Asusila Oknum Perwira Polisi

MAKASSAR, BKM — Kasus asusila oknum perwira Polda Sulsel, AKBP MS kini memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejait) Sulsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial Al alias IS (13), yang diduga dilakukan MS.

SPDP tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil. ”Iya, SPDPnya telah kita terima dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” ujarnya, Rabu (9/3).
SPDP tersebut juga telah diserahkan kepada tim JPU yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. “Ada tiga orang JPU yang akan menangani kasusnya,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.
Selain SPDP yang diserahkan oleh penyidik, penyidik juga menyerahkan surat permintaan perpanjangan penahanan ke JPU. Dengan telah diterimanya SPDP tersebut dari penyidik, JPU selaku jaksa peneliti tinggal menunggu penyerahan berkas perkara tahap satu dari penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini korban yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban budak nafsu seorang oknum perwira yang ketika itu masih bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel. IS bekerja di kediaman MS yang ada di Kabupaten Gowa. Mereka tinggal dalam satu kompleks perumahan
Kakak kandung korban, AL (28) mengungkap kasus yang menimpa adiknya. Menurutnya, IS menjadi korban asusila oleh AKBP MS ketika dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sejak September 2021 lalu. Korban dirudapaksa oleh MS beberapa kali di sejumlah tempat. Oleh pelaku, IS dijanji akan dibantu untuk membiayai sekolah dan kebutuhan keluarganya.
Setelah kasusnya terbongkar, MS langsung diperiksa untuk kemudian ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Penasihat hukum korban Amiruddin berharap kasus ini bisa segera dituntaskan. Bukan hanya proses pidananya, tapi juga proses pelanggaran etika dan disiplin. Sehingga korban dan keluarganya bisa segera mendapatkan kepastian hukum. (mat)




×


Tiga Jaksa Tangani Kasus Asusila Oknum Perwira Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link