MAKASSAR, BKM — Lelang proyek pembangunan Stadion Mattoanging gagal lagi untuk kedua kalinya. Tiga perusahaan peserta lelang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Skema penunjukan langsung (PL) akan menjadi pilihan serta hal yang direncanakan agar proyek tersebut bisa terlaksana.
Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Mansyur Yahya, mengakui dari tiga perusahaan yang mengikuti lelang, tak satu pun yang memenuhi syarat. Tiga perusahaan tersebut masing-masing PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.
Mansyur Yahya menjelaskan, dari hasil evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan oleh pokja pembangunan sarana dan prasarana olahraga Mattoanging terhadap penawaran teknis tiga penyedia yang lolos prakualifikasi dinyatakan tidak lolos seleksi dikarenakan beberapa sebab.
Ia menyebut,
PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak lolos lantaran terkena sanksi. Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran digital.
Ditemukan adanya putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-KPPU/2020 yang pada intinya memutuskan perusahaan tersebut tidak boleh mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarpras olahraga selama dua tahun di seluruh Indonesia.
“Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur, Kamis (24/3).
Kedua, lanjutnya, PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis lantaran masalah pengalaman personel tenaga ahli perancang mereka tidak memenuhi syarat dalam dokumen tender.
Setelah dilakukan perhitungan terhadap pengalaman personel perancang berdasarkan referensi yang diunggah sebagaimana diatur dalam Dokumen Tender Bab III IKP klausul 27.8 bagian g) no. (8), bahwa pengalaman kerja tenaga ahli perancang dihitung berdasarkan bulan kerja profesional. Pengalaman tenaga ahli yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur. “Karena itu dinyatakan tidak lulus,” ujar Mansyur.
Selanjutnya dan yang terakhir, lanjut Mansyur, PT Citra Prasasti Konsorindo juga tidak bisa dinyatakan lulus lantaran tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk crane dan diesel Hammer sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen tender Nomor: 04.1/ADD /31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022 tanggal 1 Maret 2022 pada Bab IV LDP Bagian E Persyarat Teknis Poin 17.4 Nomor 3 dan Dokumen Ketentuan PPK Lampiran Daftar Peralatan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Tender Bab III IKP klausul 27.8 bagian h) no. (3) bahwa Daftar Peralatan Utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan: bagian c), surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa sehingga nilai bobot peralatan PT Citra Prasasti Konsorindo tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur. Sehingga perusahaan ini pun dinyatakan tidak lulus.
Hasil evaluasi tersebut telah diumumkan dan dapat dilihat pada portal LPSE Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hal tersebut tidak ada peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam dokumen tender dan dokumen ketentuan PPK, sehingga tender dinyatakan gagal.
Kendati begitu, pembangunan stadion kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan itu tetap akan diupayakan untuk segera dilakukan.
Skema penunjukan langsung menjadi salah satu opsi yang mewacana.
Mansyur menjelaskan, skema penunjukan langsung telah tertuang dalam peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran VI.3 klausul 37.7
. Di dalamnya disebutkan; Dalam hal tender ulang gagal, Pokja pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan penunjukan langsung dengan kriteria, kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.
Meski demikian, Biro Barjas akan terlebih dahulu mengembalikan ini pada pengguna anggaran, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga.
Mansyur menyebut, pihaknya akan meminta pada Pengguna Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga agar melakukan konsultasi ke LKPP.
“Itu setelah masa sanggah selesai selama lima hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat, sampai saat ini masih di ranah pokja,” ujar Mansyur.
Dia menjelaskan, dalam lima hari masa sanggah, tiga hari diberikan kesempatan kepada Biro Barjas untuk menjawab. “Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada, kita kembalikan ke PA,” ujar Mansyur.
Terkait penunjukan langsung, kata Masyur, aturannya berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam pasal ini disebutkan, penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan, semua tidak sertamerta menunjuk langsung. Ada mekanisme. Termasuk meminta rekomendasi dari LKPP .
“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP, maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.
Tetap Jalan
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Andi Arwien Azis memastikan Pemprov Sulsel tetap memprioritaskan pembangunan Stadion Mattoanging. Kata dia, meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku
.
“Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan. Apalagi anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap,” terangnya, kemarin.
Pemprov Sulsel, lanjut Arwien, berupaya maksimal dalam pembangunan ini. Apalagi ini merupakan salah satu prioritas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Juga menjadi salah satu prioritas dari 10 output yang diajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia di dalam pertemuan di Manado, Senin (21/3) lalu.
Kegiatan itu dihadiri langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia Suharso Monoarfa dan gubernur wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dalam kesempatan itu, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari Pemprov Sulsel guna mendukung prioritas nasional. Salah satunya pembangunan stadion Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) di Kota Makassar. (jun)

