MAROS, BKM — Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSP-PM) Kabupaten Maros menargetkan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Memberikan Bangunan (IMB) sebesar Rp4,5 miliar tahun 2016.
Kepala KPTSP-PM Andi Rosman mengatakan, target naik dari target tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp3,5 miliar. Peningkatan ini terjadi karena retribusi IMB tahun lalu berhasil melampaui target atau over target sehingga retirubusinya dinaikkan sekira Rp1 miliar.
Selain retribusi IMB yang targetnya meningkat, target retribusi izin gangguan (HO) juga mengalami peningkatan sebesar Rp100 juta dari tahun lalu Rp350 juta menjadi Rp450 juta tahun 2016 ini.
“Target retribusi IMB dinaikkan karena tahun lalu over target, HO juga naik karena posisinya sama yakni over target juga yakni realisasi 120 persen. Kita berharap tahun ini bisa over target juga meski ada rencana izin gangguan akan dihapus oleh Presiden RI, tapi kita tetap masukkan karena belum ada putusan resmi,” bebernya.
Untuk mencapai target ini, KPTSP-PM, kata Andi Rosman akan lebih memberi kemudahan kepada investor khususnya dalam pelayanan. Sedangkan untuk menggaet investor besar dari luar pihaknya menggalakkan pameran dan sosialisasi.
“Kemudahan investasi ini maksudnya, kita sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP), kalau memang berkasnya lengkap dan tidak ada kendala, pagi masuk sore sudah keluar izinnya. Kita berharap investor besar masuk ke Maros bukan hanya investasi-investasi lokal yang kecil makanya sangat penting menggalakkan pameran potensi daerah diluar sehingga investor tertarik menanamkan modalnya di Maros,” jelasnya.
Dia juga menimbau, pihak investor dalam mengurus izin agar menghindari para calo untuk menghindari masalah-masalah dikemudian hari. (ari-ril)
Retribusi IMB Ditarget Rp4,5 Miliar
×

