MAKASSAR, BKM — Ada aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 21 April.
Aturan ini tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi, “Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.”
Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel Sukarniaty Kondolele, mengatakan setiap aturan harus diataati. Karena itu perlu dilakukan sosialisasi.
“Saya kira yang namanya aturan tetap harus ditaati. Nah, supaya masyarakat mengerti harus dilakukan sosialisasi. Tidak ada masalah,” ujarnya, Senin (23/5).
Kurniaty menyebut perlunya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan yang baru ini. Apalagi buat masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP baru.
“Tidak seperti itu, tidak sertamerta. Artinya, ini kan perlu disosialisasikan juga. Tinggal mungkin khususnya kepada yang baru, yang baru merekam, itu harus dipedomani,” ujarnya, meski ia belum membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) secara utuh.
Dijelaskan, masyarakat yang akan melakukan perekam yang baru harus mengikuti aturan baru.
“Permendagrinya juga belum saya lihat. Jadi saya harus baca dulu. Tetapi masyarakat yang akan melakukan perekaman baru, harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kalau seandainya ada masyarakat yang namanya punya dua kata tapi disingkat, itu harus dikasih panjang,” terangnya.
Kurniaty menambahkan, untuk masyarakat yang akan melakukan perekaman baru namun namanya yang terdapat di dokumen lainnya seperti ijazah maupun akta tertulis hanya satu kata, maka tidak perlu dilakukan penambahan tapi tetap ditulis sesuai dengan dokumen yang ada.
“Jadi jangan sampai, jangan juga ditambah. Tetapi sesuaikan juga dengan akta lahir kalau akta lahir. Tetapi ada dokumen lainnya yang mendukung, seperti akta kelahiran, ijazah, dan lainnya. Kalau akta dan ijazah tidak perlu diubah,” jelasnya.
Dirinya menyebut, adanya aturan tersebut bertujuan agar masyarakat tidak menyingkat-nyingkat namanya. Apalagi, kata dia, mengubah nama tidak dapat dilakukan seenaknya.
“Jadi ini berlaku untuk yang baru. Itu pun harus disesuaikan dengan akta kelahiran yang ada. Jadi penyesuaian juga. Kenapa muncul aturan itu? Karena banyaknya orang yang menyingkat namanya. Nah, setelah itu memperpanjang untuk suatu kebutuhan bisa saja dia bikin A jadi Ahmad. Padahal nama itu kan tidak bisa seenak-enaknya diubah-ubah. Orang mengubah nama satu kata pun harus keputusan pengadilan,” jelasnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak perlu menganggap aturan ini menjadi sesuatu yang sulit. Karena justru dengan adanya aturan ini bisa memperjelas nama orang tersebut di dokumen miliknya. (jun)

