MAKASSAR, BKM– Peninjauan Kembali (PK) merupakan sarana bagi terpidana atau ahli waris untuk memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan terpidana. Namun belakangan ini PK menjadi persoalan dan menjadi polemik, oleh masyarakat pencari keadilan.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr Aswanto, PK memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan dalam Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menguraikan permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali saja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Ada dorongan yang perlu kita jaga bahwa setiap hakim tidak hanya harus mempertimbangkan perspektif keadilan dari sisi pelaku, tetapi juga harus mengakomodir perspektif keadilan bagi korban, ini yang perlu kita garis bawahi,” terang Prof Aswanto di Gedung IPTEK Kampus Universitas Hasanudin, Sabtu (26/6).
Dalam diskusi publik bertema Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Dalam Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Prof Aswanto juga membeberkan keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai The Guardian of Human Rights adalah memastikan adanya jaminan terhadap perlindungan hak asasi di negara yang menganut supremasi hukum.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa saat ini masyarakat sangat membutuhkan lembaga yang bisa memberikan perlindungan hukum sekaligus bisa memberikan keadilan hukum. MK sudah mengeluarkan putusan Nomor: 34/PPU-XI/2013 untuk mempertegas bahwa pengajuan PK pada perkara pidana seharusnya tidak dibatasi,” jelasnya.
Selain itu, MK dalam memutuskan suatu perkara, negara telah menjadi wakil dari korban sehingga putusan hakim harus mempertibangkan banyak hal. Pengajuan PK boleh dilakukan berkali-kali sepanjang ada temuan bukti baru (novum).
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Judhariksawan, mengaku PK merupakan kekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan. Terlebih lagi persoalan pengajuan PK memiliki beragam argumentasi.
“Dari sisi korban PK ini tidak memberi keadilan, tapi pengajuan PK harus bersandar kepada adanya kepastian hukum mengingap setiap perkara harus ada akhirnya atau azas litis finiri oportet. Apalagi kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka artinya putusan hakim harus dianggap benar,” ujarnya.
Judhariksawan pun menyatakan, harus diakui jika merujuk doktrin falibitas, hakim adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Sehingga terhadap semua vonis yang dijatuhkan masih bisa dilakukan langkah korektif.
“Saya pikir dengan kita bisa melakukan novum berkali-kali yang notabennya sekarang ini bisa berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi seperti test DNA, digital forensik serta criminal forensik, maka semakin memperkuat pengajuan PK untuk para pelaku,” tandasnya. (ita)

