PINRANG, BKM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA terancam hukuman mati. Perempuan berusia 25 tahun itu terjerat kasus narkoba. Ia kedapatan membawa sabu seberat 3 kg.
AA diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat AKP Syaharuddin, bersama Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul serta timnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga. Selanjutnya, AA langsung dipantau aktivitasnya di Pelabuhan Pare-pare, Sulawesi Selatan.
AA skemudian berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada Jumat (8/7). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, aparat menemukan sejumlah barang bukti.
”Tim kami menemukan kemasan tiga bungkus plastik besar tenis teh Cina merek Guanyinwan warna hijau yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3 kg,” ungkap AKP Syamsul, Sabtu pagi (9/7).
Selanjutnya, tambah perwira berpangkat satu balok di pundak ini, pihaknya langsung mengamankan AA dengan barang buktinya. Kemudian dibawa ke Mapolres Pinrang pada Unit Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, menjelaskan pengungkapan kasus narkotika seberat 3 kg ini berkat kerja sama masyarakat dengan aparat kepolisian. Tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul bersama timnya Bripka Aris Mamma, Bripka Ajmuddin, Bripka Firman Baharuddin, Brigpol FH Ibnu Hisnar, Briptu Arwal, dan Briptu Anzar, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial AA dengan cara proses penyelidikan dan penggeledahan.
”
Dari info beberapa masyarakat di lokasi penggerebekan diketahui bahwa rumah pelaku ini memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ujar AKP Syaharuddin.
Sada saat penggeledahan di rumah pelaku, tim Satres Narkotika Polres Pinrang menemukan berupa satu ember yang berisikan tujuh bungkus gula pasir, sembilan bungkus Milo. Di bawah bungkusan gula pasir dan Milo tersebut terdapat tiga plastik besar teh Cina merek Wuanyinwan berwarna hijau yang telah diplester bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3 kg.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, sangat mengapresiasi hasil kerja para Kasatres Narkoba Polres Pinrang bersama Kanit II Satres Narkoba dan tim opsnal Satres Narkoba Polres Pinrang yang mengungkap kepemilikan sabu dalam jumlah besar.
”Saya tekankan kepada seluruh pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, tak ada tempat bagi mereka di Pinrang. Siapapun dan dimanapun itu akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancamannya pidana mati,” tegas kapolres. (ady/b)

