pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

20 Tahun Otoda Masih Tumpang Tindih

MAKASSAR, BKM — Otonomi Daerah (Otoda) sudah berlangsung selama 20 tahun. Kemarin, Senin 25 April, diperingati sebagai hari Otoda. Masih banyak persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan otoda tersebut.
Dalam peringatan Hari Otoda di Kantor Gubernur Sulsel kemarin, Gubernur Syahrul Yasin Limpo mengemukakan, berbagai masalah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efesien.
Pasca dikeluarkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan antara pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota mengalami banyak perubahan. Bahkan, tercatat 3000 peraturan daerah harus dibatalkan karena tumpang tindih dengan aturan diatasnya.
Gubernur mengemukakan, pemerintah daerah diminta melakukan penataan terutama di sektor ekonomi. Ini sesuai dengan tema peringatan Hari Otda “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean”.
Dia menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri tercatat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 perda harus dibatalkan di tahun 2016.
“Ini menjadi tanggung jawab dari pemda sampai kementerian atau lembaga,” kata Syahrul.
Tak hanya itu, pemerintah daerah dituntut memperbaiki kinerja agar daya saing Indonesia meningkat.
Pasalnya, Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) hasil survey peringkat daya saing Indonesia? berada di peringkat 37 dari 144 negara, jauh dibawah Singapura ke-2, Malaysia ke-18 dan Thailand ke-31.
Selain itu, hasil Survey International Finance Coorporation (IFC)- World Bank menyatakan bahwa untuk masalah perizinan usaha di Indonesia rata-rata 52,5 hari. Beda jauh dengan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.
Menurut SYL sendiri, otonomi daerah merupakan sistem? ketatanegaraan dalam rangka mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Saat ini, pihaknya terus melakukan pembenahan di sektor perizinan sehingga tak memakan waktu lama untuk penyelesaiannya.
Dia berharap, masalah di daerah bisa diselesaikan oleh masyarakat dan pemda, memang dalam pemerintahan berlaku azas dekonsentrasi.
“Kita bersyukur kinerja pemerintahan Sulsel masuk 10 besar secara nasional,” jelasnya.
Terkait perda yang bermasalah, Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfi Nasir mengakui saat ini masih dalam proses inventarisasi. Pihaknya, diberi target sebelum bulan Mei untuk menginventarisir perda yang bermasalah tersebut.
Perda yang bermasalah karena akibat perubahan pelimpahan kewenangan, terutama di sektor pendidikan, ESDM, kehutanan, kelautan dan perikanan. Untuk perda di kabupaten/kota, akan dicabut oleh Gubernur dan untuk tingkat provinsi akan dicabut Mendagri. (rhm/war)



×


20 Tahun Otoda Masih Tumpang Tindih

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar