MAKASSAR, BKM — Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Najamuddin Sewang akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8). Empat orang yang menjadi terdakwa dihadirkan.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkot Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman. Keempatnya diadili pada persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Junicol Fransine.
Ada pemandangan menarik dalam sidang kemarin. Terdakwa Iqbal Asnan datang dengan menggunakan kursi roda dan bersarung. Di tangannya ia menenteng sebotol air mineral. Bahkan untuk masuk ke dalam ruangan, kursi rodanya mesti dibantu didorong. Pemandangan tak biasa yang diperlihatkan Iqbal ini mengundang pertanyaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap korban Najamuddin Sewang. Pegawai Dishub Makassar itu meregang nyawa usai tertembus peluru tak jauh dari danau Tanjung Bunga, Minggu pagi, 3 April 2022. Peristiwa pembunuhan itu diduga karena dipicu rasa cemburu terdakwa terhadap korban.
”Menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” ujar JPU.
Para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidaer, keempatnya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja, majelis yang diketuai Junicol Fransine akan menggelar sidang kasus ini secara virtual. Alasannya, salah seorang terdakwa, yakni Iqbal Asnan yang diduga sebagai otak penembakan berencana terhadap korban, kondisinya tidak memungkinkan disidangkan secara langsung. Ia disebutkan sedang sakit. (mat)

