MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari terus melakukan upaya untuk bisa melacak keberadaan tersangka Andri Yusuf alias AY yang kini telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). AY ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods dan jasa produksi (jaspro) Pasar Butung senilai Rp15 miliar sejak tahun 2019.
Pengejaran terhadap AY tak hanya melibatkan Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pihak Kejari Makassar juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui bupati agar mau membantu dan memberikan informasi tentang keberadaan AY.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022, AY justru menghilang tanpa kabar. Untuk kesekian kalinya ia mangkir dari panggilan saat hendak diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Andri Yusuf disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga tidak menyetorkan uang hasil sewa lods dan jaspro Pasar Butung kepada PD Pasar Raya Makassar sejak 2019, hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Kajari Makassar, Andi Sundari mengakui, dirinya telah berkoordinasi dengan Pemkab Jeneponto agar bisa membantu untuk menghadirkan dan memberikan informasi tentang keberadaan tersangka AY. Andi Sundari juga berharap kepada AY agar mau kooporatif mengikuti proses hukum yang kini tengah bergulir ke tahap penyidikan.
”Jadi saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Bupati agar mau membantu kami untuk bisa menginfokan atau melihat tersangka AY, kalau kebetulan ada di Jeneponto atau di lingkungan tempat kerjanya,” ujar Andi Sundari, akhir pekan lalu.
Terkait mengapa dirinya harus menghubungi pihak Pemkab Jeneponto, dalam hal ini bupati Jeneponto, menurut Andi Sundari, karena tersangka AY merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jeneponto.
”Sebab, tidak mungkin ada pegawai ASN yang bekerja di kantor pemerintahan, tidak pernah masuk kantor atau mangkir dari tugas. Langkah tersebut juga diambil untuk memudahkan penyidik melacak serta mengetahui keberadaan AY. ‘Kan mudah kita dapat informasinya melalui kantornya. Apalagi ini, Pak Bupati bersedia mau membantu kami,” terangnya.
Andi Sundari menambahkan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka AY. (mat)

