pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Ibu Dipenjara, Tiga Balitanya Tinggal Dalam Sel

MAKASSAR, BKM — Tiga orang anak yang masih berusia balita (bawah luima tahun) kini berada dalam Rutan Kelas I Makassar. Mereka terpaksa berada di sana gegara ibunya kini menjalani vonis penjara. Balita tersebut masih membutuhkan asupan air susu ibu (ASI). Kedua ibu itu adalah DN yang memiliki dua anak, dan PT dengan satu orang anak.
Menurut Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin, DN memiliki anak berusia tiga tahun dan satu tahun sembilan bulan. Sementara anak PT berusia satu tahun empat bulan.

Keduanya sudah membawa anaknya sejak lima dan enam bulan lalu. Mereka tinggal bersama anaknya di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Makassar.

DN dapat kamar khusus di Rutan. Tujuannya agar dia bisa menyusui bayi, serta menjaga psikologi sang anak

“Biar (anak) tidak gabung sama yang narapidana yang dewasa. Psikologi anak juga perlu diperhatikan, karena tiap kali dia lihat kami saat melakukan cek itu anaknya ngumpet. Mungkin takut atau seperti apa,” kata Muhidin.

Muhidin mengatakan, DN merupakan narapidana kasus penggelapan. Ia divonis satu tahun empat bulan penjara dan tak lama lagi akan bebas. Sedangkan PT tersandung kasus narkotika dan divonis hukum penjara selama epat tahun.

“DN terlibat kasus penggelapan, vonis satu tahun empat bulan. Sudah mau bebas minggu depan karena dapat asimilasi. Kalau PT kasus narkoba vonis empat tahun. Masa hukumannya sisa dua tahun lebih,” terangnya.

Moch Muhidin menjelaskan alasan ibu yang menjalani tahanan membawa balita yang masih menyusui. Salah satunya karena tidak ada yang bisa merawat anaknya di luar tahanan.
“Sekitar lima atau enam bulan lalu (mulai bawa balita). Pokoknya permasalahan itu (tidak ada yang merawat),” kata Muhidin.

Narapidana inisial DN disebut membawa balita ke tahanan lantaran suaminya pergi meninggalkannya. Sementara keluarganya diduga enggan merawat kedua anaknya.

“Ditanya kenapa suaminya kabur, tidak bertanggung jawab, katanya. Kedua lagi, kemungkinan pihak orang tua laki atau perempuan tidak mau merawat karena mungkin keterbatasan atau yang lainnya. Kita tidak tahu seperti apa. Kan itu pribadi,” tuturnya.

Muhidin menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan seorang narapidana perempuan membawa anaknya masuk ke dalam tahanan, selama masih sesuai dengan aturan. Apalagi anak yang masih membutuhkan ASI dari orang tuanya.

“Selama ini kita terima saja itu anak di dalam. Kan kasihan juga kalau dia di luar tidak ada yang urus. Tidak ada (administrasi), kita kasih saja izin masuk. Dia lapor ke saya bawa anak, silakan dirawat karena kan lebih dekat dengan ibunya,” paparnya.

Walau begitu, Muhidin mengatakan membawa anak masuk ke dalam tahanan adalah opsi terakhir. Sebab, perkembangan anak secara psikologis disebut bisa berpengaruh, meskipun secara kebutuhan terpenuhi seperti makanan dan perawatan kesehatan.

“Sebenarnya kalau secara psikologis kasihan dia karena itu kalau kita masuk ke dalam takut dia lihat kita kan asing. Karena itu kan ada blok wanita sendiri (khusus). Jadi kejiwaannya terganggu,” terangnya.

Muhidin menambahkan, ada juga satu narapidana di Rutan Makassar yang baru melahirkan di rumah sakit. Belum diketahui apakah anak yang baru lahir akan dibawa ke Rutan atau diurusi keluarga di luar.

Muhidin menungkapkan, orang tua yang berhadapan hukum atau narapidana dan menjalani hukuman di Rutan boleh membawa anak. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Kemasyarakatan.

“Tapi batas anak itu sampai batas umur tiga tahun bisa tinggal bersama ibunya. Takutnya kalau di atas tiga tahun itu akan berdampak nanti ke psikologi dan mental anak,” tandas Muhidin.

Rutan Makassar punya fasilitas untuk menampung anak yang tinggal bersama orang tuanya. Misalnya dokter dan perawat, makanan khusus anak, dan kebutuhan lain.

Saat ini Rutan Kelas 1 Makassar dihuni sekitar 1.800 tahanan dan narapidana. Ada 208 perempuan, sisanya laki-laki. (jun)




×


Dua Ibu Dipenjara, Tiga Balitanya Tinggal Dalam Sel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link