MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, H Budiman menyampaikan pendapat akhir terhadap satu buah Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada rapat paripurna DPRD Lutim, Jumat (2/9) akhir pekan lalu.
Paripurna dirangkai laporan Pansus, persetujuan bersama, dan penutupan masa sidang ke-III sidang 2021/2022 dan pembukaan masa sidang ke-I tahun sidang 2022/2023, dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik.
Budiman mengatakan, setelah melalui proses pembicaraan tingkat satu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dan akhirnya kita sampai pada pembicaraan tingkat II (dua) yakni pengambilan keputusan dan penyampaian pendapat akhir bupati sebagai rangkaian dari penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Proses akhir dengan dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Gubernur Sulsel terhadap satu buah Ranperda yang ditandai persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemda untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan Pemda ini.
“Dengan selesainya pembahasan Ranperda yang dilakukan Pansus DPRD dan Tim Penperda, Pemkab mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan serta segenap Anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” imbuhnya.
Budiman menyambut baik atas seluruh pendapat akhir Fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur atas Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Setelah Perda ini diundangkan, saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari Perda ini sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” tutup Bupati Luwu Timur Aripin. (rls)

