pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satu Korban Pemarangan Meninggal, Satu Kritis

SIDRAP, BKM — Satu orang warga Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap yang menjadi korban pemarangan dan dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Nu’mang Rappang, akhirnya mengembuskan napas terakhirnya, Kamis (27/10). Perempuan bernama Nurdamang (60) meningal dunia pukul 10.00 Wita.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (26/10), ia bersama dua orang lainnya menjadi korban pemarangan. Satu lainnya, yakni Darpina (21) masih sangat kritis. Keponakan Nurdamang itu belum sadarkan diri sejak dibawa ke rumah sakit.

Darpina mengalami luka tebasan di bagian kepala dan punggungnya. Kondisi terakhirnya masih koma akibat sejumlah luka menganga tersebut.

Informasi kematian korban Nurdamang dibenarkan Kapolsek Urban Panca Rijang Kompol Andi Mahdin Regama. Dikonfirmasi melalui gawainya, kemarin, ia menjelaskan bahwa setelah sempat dirawat selama 24 jam pascakejadian, korban meninggal dunia di RS Arifin Nu’mang. Korban menderita luka sabetan parang menganga di bagian kepalanya hingga batok kepala retak.

“Almarhumah mengembuskan napas terakhir di RS Arifin Nu’mang tadi (kemarin) pagi pukul 10.00 Wita dengan luka parah akibat sabetan parang pada kepala bagian belakang,” jelas Andi Mahdin.
Pihak keluarga kemudian membawa jenazah almarhumah untuk disemayamkan di rumah duka Jalan Pramuka, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Selanjutnya dikebumikan di Pekuburan Islam di Lempangge, Rappang, Sidrap setelah salat Ashar kemarin.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Rabu (26/10) di Jalan Pramuka. Pelakunya adalah Hamzah. Tak hanya satu orang, buruh bangunan ini memarangi tiga orang dalam waktu yang hampir bersamaan. Masing-masing Ny Nurdamang (60), Ny Hj Darlina (25), dan Ny Darpina (21). Ketiganya mengalami luka parah dan di RS Arifin Nu’mang, Rappang.

”Pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya dia sempat menjadi sasaran amukan massa,” ujar Andi Mahdin.
Menurut perwira satu bunga di pundak itu, kejadian berawal dari pelaku yang pernah bekerja sebagai tukang batu di rumah korban.
Sebelum kejadian itu mendatangi rumah korban Hj Darlina. Tujuannya hendak meminta sisa upah kerja. Namun korban tidak memenuhi permintaan tersebut, karena merasa bahwa upah yang telah diberikannya sudah lebih dari yang seharusnya.

“Pelaku merasa kecewa dan kembali mengambil sebilah parang lalu datangi rumah korban dan langsung menebas ketiga korban,” kata Andi Mahdin.
Atas perbuatannya, Hamzah terancam pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3, 354 dan 353 serta pasal 338 tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang.

Seperti yang disebutkan dalam KHUP, penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana dan pembunuhan, yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (ady/b)



×


Satu Korban Pemarangan Meninggal, Satu Kritis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link